Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah tegaskan larangan TKI ke Yordania, Suriah, Arab Saudi, Malaysia, & Kuwait

JAKARTA: Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan penempatan TKI penata laksana rumah tangga ke Yordania, Syria, Arab Saudi, Malaysia dan Kuwait tidak diperbolehkan, karena ada status moratorium ke negara-negara itu.Artinya,lembaga terkait, termasuk

JAKARTA: Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan penempatan TKI penata laksana rumah tangga ke Yordania, Syria, Arab Saudi, Malaysia dan Kuwait tidak diperbolehkan, karena ada status moratorium ke negara-negara itu.Artinya,lembaga terkait, termasuk aparat kepolisian dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) harus memperketat pengawasan terhadap penempatan TKI ke luar negeri, terutama ke negara yang berstatus moratorium (penutupan sementara).“Instansi yang terkait dengan penempatan TKI harus memperketat sistem pengiriman dan pembuatan dokumen agar tidak ada lagi pekerja yang dikirim ke negara yang statusnya ditutup pada 2010 dan tahun ini,” tegas Muhaimin di RS Polri Kramat Jati, hari ini.Menakertrans mengunjungi delapan TKI yang dirawat di Ruang Mahoni II RS Polri Kramat Jati akibat kecelakaan kerja di luar negeri, terutama yang berangkat ke negara-negara berstatus moratorium.Selain itu, kunjungannya bersama Ibu Muhaimin Iskandar juga ke Ruang Eboni, tempat ke 23 orang TKI dirawat di bagian kejiwaan rumah sakit tersebut, karena setelah kembali ke Tanah Air harus menanggung sakit jiwa akibat depresi dan stres selama bekerja di luar negeri.“Mayoritas TKI yang dalam perawatan itu berasal dari penempatan ke Timur Tengah, terutama bagi yang terkena kelainan jiwa akibat goncangan pikiran saat bekerja di negara lain,” tukasnya.Para TKI yang terkena gangguan kejiwaan itu ada beberapa di antaranya yang menangis tersedu-sedu meminta dipulangkan dan ada yang duduk termenung dengan tatapan mata kosong di lantai rumah sakit. Selama ini, Muhaimin menilai penempatan TKI ke negara-negara yang berstatus moratorium oleh oknum pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) adalah dengan sistem transit ke negara yang tidak berstatus moratorium.Jadi, lanjutnya, pemerintah kesulitan memantau keberadaan TKI ke luar negeri yang berangkat dengan sistem transit, tapi koordinasi antarinstansi di dalam dan luar negeri akan semakin diperketat agar tidak ada lagi pengiriman dengan sistem seperti itu.“Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemerintah menghentikan pengiriman TKI kelima negara itu agar ikut serta menjaga keluarganya agar tidak berangkat ke negara berstatus moratorium,” ujar Muhaimin.Sampai saat ini, di RS Polri Kramat Jati tercatat ada 40 TKI yang dirawat, yakni sebanyak 23 TKI dirawat di bagian kejiwaan, karena stres dan depresi akibat bekerja di luar negeri, serta 17 TKI yang dirawat karena sakit akibat kecelakaan saat kerja di rumah majikan.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper