Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat jumlah cost recovery yang dikembalikan Kontraktor Kontrak Kerjasama migas kepada negara hingga saat ini mencapai Rp1,2 triliun.
 
Deputi Akuntan Negara BPKP Ardan Adiperdana menuturkan dana yang dikembalikan itu merupakan tindak lanjut KKKS menyikapi temuan lembaga tersebut. Diperkirakan jumlah yang dikembalikan ke negara akan bertambah seiring dengan berbagai temuan baru belakangan ini.
 
"Dana yang dikembalikan itu berasal dari cost recovery yang dibayarkan pemerintah hingga akhir 2010 sebesar Rp6,7 triliun. Kami melakukan penelusuran, dan pada akhirnya dana yang telah diterima KKKS sebagian dikembalikan lagi ke negara," ujarnya hari ini.
 
Menurut Ardan, saat ini pihaknya terus melakukan audit atas cost recovery untuk menemukan  pos-pos pembiayaan tidak sesuai dengan ketentuan.
 
Jumlah pasti mengenai cost recovery yang dikembalikan ke negara akan diketahui pada akhir semester II/ 2011.
 
"Hal ini karena metode audit kami dilaksanakan dua kali dalam setahun, yaitu pada semester I dan semester II. Kemungkinan akan terjadi penambahan cost recovery yang dikembalikan ke negara," lanjut Ardan.
 
Masalah cost recovery, kata Ardan, berbeda dengan temuan tunggakan pajak migas yang juga dilakukan oleh KKKS.
 
Sebelumnya, BPKP menemukan tunggakan pajak migas yang dilakukan KKKS sebesar Rp1,6 triliun pada akhir 2010.
 
Akan tetapi, BPK menyatakan jumlah tunggakan jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp3,8 triliun. Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan monitoring dan penagihan atas PPh Migas tidak optimal.
 
Akibatnya, terjadi selisih kewajiban PPh Migas sebesar Rp1,25 triliun yang tidak terpantau, dan kekurangan pembayaran pajak tersebut sebesar Rp2,60 triliun belum ditagih. Sehingga, total mencapai Rp3,85 triliun. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper