Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Perumahan diadukan ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA: Koalisi Peduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat (KPPPR) akan mengajukan uji materiil UU No.1/20111 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Idulfitri terkait dengan masalah pidana yang diatur

JAKARTA: Koalisi Peduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat (KPPPR) akan mengajukan uji materiil UU No.1/20111 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Idulfitri terkait dengan masalah pidana yang diatur dalam peraturan tersebut.Pengacara publik LBH Jakarta Edy Gurning mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf pengajuan uji materiil ke MK terutama terkait dengan pemidanaan dalam UU Perumaham dan Kawasan Permukiman. Dia menuturkan pengajuan itu akan dilakukan setelah Lebaran nanti.“Kami sudah menyiapkan draf mengenai hal ini, dan rencananya akan disampaikan setelah Lebaran, tetapi paling lambat adalah akhir tahun ini. Ini terutama terkait dengan pidana dalam UU tersebut bertentangan konstitusi,” ujarnya hari ini.

Selain masalah pidana, sambungnya, KPPPR juga tengah mendalami pasal-pasal lainnya yang juga akan direncanakan untuk diujikan dalam persidangan MK. Sejumlah masalah di antaranya adalah tentang tidak adanya keberpihakan UU tersebut kepada masyarakat miskin atau yang lazim disebut dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Edy memaparkan di dalam UU tersebut, terdapat ancaman kriminalisasi terhadap warga terkait dengan upaya penolakan terhadap pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang ditetapkan pemerintah. Misalnyadalam Pasal 159 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman  disebutkan sanksi pidana 1 tahun dan denda Rp100 juta bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan perumahan dan permukiman yang telah ditetapkan pemerintah.“Kami masih mendiskusikan dengan sejumlah ahli untuk mempertajam argumentasi pengajuan uji materiil dalam UU tersebut,”kata Edy.

Contoh lainnya terdapat di Pasal 156 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengenakan sanksi kepada orang yang membangun perumahan maupun kawasan permukiman di luar kawasan khusus bagi perumahan dan permukiman.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Fuad Zakaria mengatakan sebelumnya bahwa pemerintah justru tidak memberikan subsidi terhadap rumah di bawah tipe 36, yakni tipe 22 dan tipe 29. Padahal, sambungnya, dua tipe tersebut merupakan jenis yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat.“Dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa rumah yang diberikan fasilitas hanyalah bertipe 36. Padahal, tipe yang di bawahnya memiliki permintaan yang jauh lebih besar. UU ini menandakan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat kecil,” ujar Fuad. Dia mengatakan MBR akan semakin sulit membeli hunian tipe 36 yang tidak terjangkau dengan kondisi finansial mereka. Selain itu, sambungnya, tipe 22 dan tipe 29 diperkirakan memiliki porsi permintaan yang besar yakni mencapai 50% dan 30%, sementara tipe 36 hanya 20%. (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina
Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro