Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai wajibkan nomor induk kepabeanan

JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewajibkan semua pengguna jasa kepabeanan untuk memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK) paling lambat akhir 2011 jika ingin menjalankan akses kepabeanannya.Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea

JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewajibkan semua pengguna jasa kepabeanan untuk memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK) paling lambat akhir 2011 jika ingin menjalankan akses kepabeanannya.Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono mengatakan mulai tahun depan seluruh pengguna jasa kepabeanan seperti eksportir, impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan seluruh pihak terkait diwajibkan memiliki NIK (nomor identitas kepabeanan), tidak seperti sekarang, di mana kepemilikan identitas kepabeanan hanya dimiliki importir dan PPJK. Adapun pengguna jasa kepabeanan yang sudah memiliki NIK, wajib pula meregistrasi ulang untuk mendapatkan NIK baru yang berlaku tunggal. Jika ada pengguna jasa kepabeanan melakukan beberapa jenis kegiatan seperti importir yang merangkap eksportir, dan PPJK, nantinya dia hanya memiliki satu NIK.Saya sangat yakin potensi [peningkatan penerimaan kepabeanan] yang bisa digali peningkatannya 20%-25%. Karena kan ini jadi rapih semua, ujar Susiwijono, hari ini.Dia membantah jika sistem yang ada selama ini membuka peluang terjadinya lost dalam penerimaan negara dari kepabeanan. Menurut dia, dengan adanya NIK tunggal, pengawasan Ditjen Bea dan Cukai terhadap kegiatan kepabeanan bisa lebih maksimal. Pasalnya, sistem NIK baru ini akan mendukung penyempurnaan managemen risiko dimana pelaku kepabeanan yang memiliki risiko tinggi pengawasannya akan makin diperketat. Landasan hukum registrasi kepabeanan secara menyeluruh ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.63/PMK.04/2011 tentang registrasi kepabeanan. Registrasi NIK yang bebas biaya ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2011 sampai dengan selambatnya hingga akhir tahun ini. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pengguna jasa kepabeanan tidak mengajukan NIK baru, maka kegiatan kepabeanan tidak dapat dilayani sampai memiliki NIK baru. Beberapa poin perbedaan yang ada dalam perubahan registrasi kepabeanan yang baru ini dengan sistem lama, antara lain, jika dalam sistem lama pemeriksaan lapangan (Pemlap) dilakukan sebelum penerbitan NIK, maka dalam sistem baru tahap itu bisa dilakukan setelah NIK terbit. Perbedaan lainnya adalah waktu proses keputusan penerbitan NIK yang baru hanya sekitar 14 hari kerja, jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang memiliki prosesnya memakan waktu rata-rata hingga 30 hari kerja. Ditjen Bea dan Cukai mencatat hingga 30 Juni 2011 jumlah importir ada sekitar 24.829 importir, namun dari angka itu hanya sekitar 10.000 importir yang aktif melakukan importasi. Sementara untuk eksportir diperkirakan ada sekitar 8.500 eksportir. Sepanjang tahun ini, Ditjen Bea dan Cukai mencatat adanya pelanggaran administrasi kepabeanan dengan memblokir 11.302 importir. Dari angka itu sebanyak 7.745 importir dikenakan pelanggaran karena 12 bulan tidak aktif, sementara sisanya 3.557 importir melakukan pelanggaran eksistensi dan responsibility. Diluar itu Ditjen Bea dan Cukai juga mencatat adanya 2.557 pelanggaran. Terkait realisasi penerimaannya, Ditjen Bea dan Cukai per 23 Juni 2011 mencatatkan total penerimaan sebesar Rp60,39 triliun (70,35% dari target total APBNP Rp85,77 triliun) yang terdiri atas penerimaan bea masuk sebanyak Rp11,42 triliun (63,80% dari target APBNP Rp17,90 triliun); penerimaan cukai Rp33,33 triliun (53,10% dari target APBNP Rp62,76 triliun); dan Bea Masuk sebanyak Rp15,59 triliun (305,26% dari target APBNP Rp5,11 triliun). (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro