Bea Cukai wajibkan nomor induk kepabeanan
JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewajibkan semua pengguna jasa kepabeanan untuk memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK) paling lambat akhir 2011 jika ingin menjalankan akses kepabeanannya.Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
20 menit yang lalu
Kala Cadangan Bitcoin Korporasi Makin Tebal, Entitas Jepang Susul Tesla

3 jam yang lalu
Economic Growth Poised to Gain Momentum
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
Mendag Pastikan RI Tak Lakukan Transhipment

1 jam yang lalu