Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan larangan parkir di bahu jalan (on street) tersebut mulai 20 Juni 2011 dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh aktifitas perparkiran kendaraan bermotor di ruas jalan.
Volume kendaraan bermotor yang parkir on street di jalan Gajah Mada dan jalan Hayam Wuruk sudah melebihi kapasitas dan kami akan hapuskan parkir di bahu jalan tersebut diganti dengan parkir off street di dalam gedung parkir, katanya di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan jumlah kendaraan parkir on street di jalan Gajah Mada Jakarta Barat dan jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat mencapai sedikitnya 660 mobil dan 1.101 sepeda motor sehingga menyita sebagian badan jalan hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Adapun volume parkir kendaraan itu, lanjutnya, masing-masing di di jalan Hayam Wuruk mencapai 277 mobil dan 525 motor dan jalan Gajah Mada ada sebanyak 383 mobil dan 576 motor.
Padahal sesuai Peraturan Gubernur No. 111 Tahun 2010 tentang Tempat parkir umum, kapasitas parkir on street dibatasi untuk mobil hanya 580 unit. Artinya volume kendaraan yang parkir di dua ruas jalan itu kapasitas, ujarnya.
Menurut Pristono dengan dibelakukannya larangan parkir di bahu jalan tersebut maka lalu lintas di dua ruas jalan Gajam Mada dan jalan Hayam Wuruk menjadi lebih lancar karena dapat dilintasi minimal 1.800 kendaraan per jam.(api)