Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Tanjung Priok raih penerimaan Rp15,6 triliun

JAKARTA: Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok mencatat penerimaan pabean hingga awal bulan ini sebesar Rp5,16 triliun atau mencapai 56,95% dari target 2011 yang senilai Rp9,06 triliun.Kepala KPU BC Tanjung Priok Rahmat Subagio mengatakan

JAKARTA: Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok mencatat penerimaan pabean hingga awal bulan ini sebesar Rp5,16 triliun atau mencapai 56,95% dari target 2011 yang senilai Rp9,06 triliun.Kepala KPU BC Tanjung Priok Rahmat Subagio mengatakan per 2 Juni 2011 pihaknya membukukan penerimaan pabean sebesar Rp5,16 triliun.Penerimaan pabean tersebut masih kalah jauh jika dibandingkan dengan penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI) pada periode sama yang sudah mencapai Rp24,13 triliun.Khusus Mei 2011 penerimaan pabean KPU Bea Cukai Tanjung Priok sebesar Rp1,09 triliun dan PDRI-nya sebesar Rp5,19 triliun, ujarnya kepada Bisnis, hari ini.Lebih lanjut dia memerinci penerimaan pabean tersebut pada Januari sebesar Rp850,31 miliar, Februari sebesar Rp914,98 miliar, dan Maret sebesar Rp1,17 triliun. Sementara perincian penerimaan PDRI a.l. pada Januari sebesar Rp3,60 triliun, Februari sebesar Rp4,60 triliun, dan Maret sebesar Rp5,48 triliun.Adapun penerimaan KPU Bea Cukai Tanjung Priok menyumbang sekitar 70% dari penerimaan Bea Cukai secara nasional. Rahmat berharap pihaknya bisa lebihi target penerimaan yang ditetapkan.Dia sempat menyebutkan faktor penguatan rupiah bisa memberikan pengaruh terhadap pemenuhan target penerimaan bea masuk. Pasalnya, penghitungan bea masuk adalah nilai kurs dikalikan tarif bea masuk yang berlaku.Kita kan senang kalau kurs kita Rp9.000 atau Rp9.500. Kan menghitung bea masuk adalah kurs dikali tarif, kalau kurs Rp8.500 itu pasti turun [penerimaan bea masuk]. Faktor lain yang bisa mempengaruhi pemenuhan target tersebut adalah perubahan tarif bea masuk. Belum lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.011/2011 yang merupakan revisi atas PMK. No.241/PMK.10/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Revisi PMK tersebut terbit pada 13 April 2011 dan mulai diberlakukan pada 18 April 2011.Kalau tarifnya diturunkan lagi, ya kita mikir-mikir lagi target tercapai atau tidak. Kan kemarin sudah diubah 2 kali, katanya.Selama tiga tahun terakhir (2010, 2009, dan 2008) penerimaan pabean KPU Tanjung Priok masing-masing sebesar Rp11,17 triliun, Rp10,14 triliun, dan Rp13,83 triliun. Sedangkan penerimaan PDRI pada periode tersebut masing-masing sebesar Rp50,81 triliun (2010), Rp37,07 triliun (2009), dan Rp46,01 triliun (2008).(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro