Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor beras bebas bea masuk langgar UU

JAKARTA: Kebijakan pemerintah terkait pembebasan bea masuk atas impor beras dinilai kalangan parlemen sebagai kebijakan inkonstitusional, bertentangan dengan rencana kerja pemerintah maupun Undang-Undang tentang APBN 2011.Menurut Arif Budimanta, Anggota

JAKARTA: Kebijakan pemerintah terkait pembebasan bea masuk atas impor beras dinilai kalangan parlemen sebagai kebijakan inkonstitusional, bertentangan dengan rencana kerja pemerintah maupun Undang-Undang tentang APBN 2011.Menurut Arif Budimanta, Anggota Komisi XI DPR (Fraksi PDI-P), sejak awal fraksinya menentang kebijakan kebijakan impor beras karena tidak sesuai dengan janji pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan dalam pemenuhan kebutuhan beras nasional. Komitmen swasembada pangan tersebut tertuang dalam Nota Keuangan&RAPBN 2011 yang kemudian dilegalkan menjadi UU APBN 2011 serta Peraturan Presiden No.29/2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah.Karena itu, katanya, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.241/2010 tentang pembebasan bea masuk atas impor beras inkonstitusional karena tidak sesuai dengan data yang disampaikan di buku Nota Keuangan & RAPBN 2011 dan UU APBN 2011."Kebijakan itu juga bertentangan dengan Perpres No.29/2010," katanya dalam rapat kerja Komisi XI DPR denganPemerintah, hari ini.Dia mendesak PMK itu harus direvisi secepatnya dan kebijakan pembebasan bea masuk impor beras dicabut. Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah melakukan konsolidasi data perberasan karena terindikasi adanya kelalaian penyusunan dan manipulasi data.Pada kesempatan itu Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menjelaskan pembebasan bea masuk atas 57 pos tarif, termasuk beras, dilakukan dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga pangan dunia. Sedangkan untuk impor beras premium, tidak masuk dalam kelompok komoditas yang dibebaskan bea masuknya. (yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper