Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LSM: Stop penambangan di pulau kecil

JAKARTA: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan JPIC OFM mendesak pemerintah segera melarang eksplorasi tambang pada pulau-pulau kecil serta mensetop ekspor komoditas

JAKARTA: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan JPIC OFM mendesak pemerintah segera melarang eksplorasi tambang pada pulau-pulau kecil serta mensetop ekspor komoditas tambang ke luar negeri guna penyelamatan lingkungan.Manajer kampanye tambang Walhi Pius Ginting mengatakan keberadaan pulau-pulau kecil dan kawasan hutan di Tanah Air tengah berada diambang kehancuran yang lebih parah, jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak segera bertindak untuk penyelamatannya. Dia pun memperkirakan dalam 15 tahun ke depan, Indonesia malah bisa kehilangan hutan sekitar 80% dari total jumlah yang ada saat ini.Hutan dan pulau di Indonesia akan bertambah rusak parah. Jika ada istilah genocide yang berarti pembunuhan massal. Yang terjadi di Indonesia saat ini adakah ecocide yang artinya pembunuhan ekosistem, ujar Pius dalam diskusi Janji-Janji Pemerintah di balik Penyelamatan Pulau-Pulau Kecil.Pius menilai baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat saat ini sama sekali tidak peduli dalam upaya penyelamatan lingkungan.Guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah karena kegiatan penambangan, Pius berpendapat kalau pemerintah harus segera menerbitkan peraturan yang melarang ekspor komoditas tambang ke luar negeri. Dia menyarankan agar hasil dari eksplorasi tambang ditujukan sepenuhnya untuk kebutuhan dalam negeri sehingga berkurangnya kebutuhan untuk membuka kawasan tambang yang lebih luas.Menanggapi keran pemasukan negara yang bisa berkurang jika hal tersebut diterapkan Pius berujar, Pendapatan dari pertambangan tidak sampai 5%. Akan tetapi dampak terhadap kerusakan lingkungan sangat besar. Apa Indonesia diuntungkan dengan kondisi seperti ini?Pengurus JPIC OFM Yohanes Kristo Tara pesimistis terhadap peran dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah kerusakan akibat kegiatan tambang. Dia menilai cara yang paling efektif untuk melakukan penyelamatan lingkungan saat ini adalah dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pemberian pengetahuan akan dampak negatif dari kegiatan tambang.Intinya masyarakat harus diberikan kecerdasan t agar bisa mempertahankan haknya sendiri. Tanpa itu pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta investor bisa sewenang-wenang menjalankan kegiatan penambangannya, kata dia.Kristo mengambil contoh di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ada sekitar 400 izin usaha penambangan (IUP). Dan angka tersebut bisa terus meningkat jika pihak berwenang tidak segera bersikap arif dalam menyikapi kondisi yang sudah terjadi.Khusus untuk NTT dalam 10 tahun lagi jika dipaksakan dengan sistem pertambangan yang ada maka keberadaan pulau-pulau kecil di NTT bisa selesai apalagi jika pemerintah tetap memaksakan investasi sektor pertambangan, ujarnya.Dia pun meminta agar pemerintah melarang dan menghentikan semua kegiatan tambang yang ada di NTT. Lanjutnya, pemerintah bisa mengambil alternatif untuk mengembangkan pembangunan sektor riil yang lebih sesuai dengan lingkungan NNT.Secara nasional, kata Kristo, pemerintah sepatutnya melarang kegiatan tambang di pulau-pulau kecil. Ada ketidakadilan menyamakan pulau-pulau besar dan pulau kecil. Pulau kecil tidak usah untuk kegiatan pertambangan. Kami meminta pemerintah melindungi pulau-pulau kecil.Juru kampanye Timah Jatam Ratno Budi mengambil contoh Pulau Bangka dan Pulau Belitung yang kondisinya makin parah akibat kegiatan tambang kedua wilayah tersebut. berdasarkan datanya, dari total luas kedua pulau tersebut yang mencapai 1,64 juta hectare sekitar 51 ribu hectare sudah menjadi lahan kritis akibat kegiatan penambangan. Karena itu, dia meminta kepada pemerintah agar segera mengambil langkah pencegahan yang efektif.Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sempat mengatakan potensi mineral logam dan batu bara di Tanah air banyak terdapat di dalam kawasan hutan. Misalnya, saja khusus untuk potensi batu bara diperkirakan 93,4 miliar ton berada dikawasan hutan Sumatera bagian Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua.Selama 5 tahun terakhir, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan sebanyak 199 unit untuk batu bara, emas, nikel, bijih besi, aspal, migas, panas bumi, dan marmer pada areal hampir seluas 153 ribu hektare. Selain itu juga sudah mengeluarkan persetujuan prinsip eksploitasi sebanyak 390 unit pada areal lebih dari 327 ribu hektare. Sedangkan izin eksplorasi telah dikeluarkan sebanyak 187 unit pada areal lebih dari 1,2 juta hektare.Pada periode 2008-2010, kata Zulkifli, diperkirakan setiap tahunnya penerimaan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) penggunaan kawasan hutan sekitar Rp200 miliar. "Pada 2011-2014 diperkirakan penerimaan PNPB setiapnya sekitar Rp1 triliun dengan luas areal pinjam pakai kawasan sekitar 1 juta hektare." (Alp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tusrisep
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper