Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak progresif tekan pertumbuhan kendaraan 4%

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pertumbuhan kendaraan bermotor di DKI Jakarta pada 2011 akan tertekan hingga 4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini.Optimisme ini berkaitan dengan rencana penerapan skema pajak progresif

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pertumbuhan kendaraan bermotor di DKI Jakarta pada 2011 akan tertekan hingga 4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini.Optimisme ini berkaitan dengan rencana penerapan skema pajak progresif untuk kendaraan bermotor yang akan efektif berlaku pada 1 Januari 2010.“Proyeknya tidak terlalu tinggi, hanya 1,5% sampai 4%. Sebetulmya menurut penilaian kami akan dilihat dulu mungkin masih terlalu rendah,†ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat diwawancara wartawan di Balaikota, hari ini.Dengan penerapan skema pajak progresif yang baru, Fauzi Bowo berharap ada Pemprov DKI Jakarta memberi efek jera bagi warga Jakarta yang ingin menambah kepemilikan kendaraan bermotor.Apalagi pada 2011 Pemprov DKI Jakarta akan mulai memperbaiki mekanisme kepemilikan Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta.“KTP DKI tahun depan tidak ada lagi yang double dan akan ada yang bantu pendataan inventaris, termasuk [yang dimiliki menggunakan] KTP istri,†ujar Fauzi Bowo.Lebih lanjut Fauzi Bowo menegaskan penerapan pajak progresif ini bukanlah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, namun sebatas mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor di ibukota saja.Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono menyampaikan pertumbuhan kendaraan baik roda dua atau empat rata-rata di ibukota pada 2010 mencapai 1.172 unit per harinya. Jumlah ini terbagi dalam 186 unit kendaraan roda dua dan 986 unit kendaraan roda dua.Sampai dengan pertengahan 2010, jumlah total kendaraan yang terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencapai 6,7 juta unit, terdiri dari 2,4 juta unit roda empat dan 4,3 juta unit roda dua.Sebelumnya diberitakan Pemprov DKI Jakarta akan mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kenaikan pajak kendaraan, yaitu Raperda tentang pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan skema pajak BBKB akan dibebankan kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum saat membeli bahan bakar kepada PT Pertamina.Besar pajak yang harus dibayar adalah perkalian nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai dengan besaran tarif mencapai 5%."Memang yang dikenakan itu pengelolanya, tapi konsumen juga akan terkena imbas melalui harga BBM, apalagi prosentasenya dapat berubah jika terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia dalam APBN tahun berjalan," ujar Iwan. Jenis pajak kedua adalah PKB yang bersifat progresif dan dibayarkan setiap tahun berdasarkan perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan presentasi tarif mulai dari 1,5% untuk kendaraan pertama,  1,75% kendaraan kedua, 2,5% kendaraan ketiga, dan kendaraan keempat hingga seterusnya sebesar 4%.Kendaraan milik badan hukum juga akan dikenakan pajak 1,5%, sedangkan kendaraan TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah sebesar 0,5%.Kendaraan angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran dikenakan pajak sebesar 0,5% dan kendaraan organisasi sosial keagamaan sebesar 0,5%., dan tarif pajak kendaraan bermotor alat berat dan besar sebesar 0,20%.Terakhir pajak BBNKB, di mana tarif akan diberlakukan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor lebih dari 12 bulan karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.Besaran tarif pajak BBNKB adalah perkalian tarif dengan harga jual kendaraan. Kendaraan pada penyerahan pertama sebesar 10% dan untuk kendaraan kedua selanjutnya sebesar 1%.Sedangkan untuk kendaraan bermotor alat berat dan besar yang tidak menggunakan jalan umum tarifnya 0,75% dan 0,075% pada penyerahan kedua dan selanjutnya.Kendaraan yang tidak terkena tarif BBNKB adalah kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara, kendaraan yang dimiliki kedutaan, konsulat, perwakilan Negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, serta kendaraan yang dimmiliki pabrikan atau improtir untuk keperluan pameran dan tidak dijual.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper