Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi pengusaha Jakarta tolak UMP 2011

JAKARTA: Sejumlah asosiasi pengusaha di Jakarta akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bawo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak pemberlakukan upah minimum provinsi (UMP) 2011 sebesar Rp1,29 juta per bulan per 1 Januari 2011.Ketua

JAKARTA: Sejumlah asosiasi pengusaha di Jakarta akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bawo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak pemberlakukan upah minimum provinsi (UMP) 2011 sebesar Rp1,29 juta per bulan per 1 Januari 2011.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta Soeprayitno mengatakan proses administrasi untuk mengajukan masalah pengupahan ke PTUN itu sedang dilaksanakan setelah tidak ada jawaban dari gubernur atas permohonan dialog yang diajukan asosiasi tersebut."Pengusaha sudah meminta waktu kepada gubernur untuk berdialog mengenai masalah pengupahan tersebut, tetapi sampai sekarang belum dipenuhi sehingga akan diproses melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya di Jakarta hari ini.Dia mengatakan sejumlah asosiasi pengusaha sektoral dan Apindo Jakarta menolak pemberlakukan Pergub DKI Jakarta No.196/2010 tentang UMP 2011 sebesar Rp1,29 juta per bulan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2011.Alasan penolakan mereka, lanjutnyua, karena kenaikan UMP 2011 yang mencapai 15,38% dari UMP 2010 sebesar Rp1,11 per bulan itu jauh diatas direkomendasikan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang telah disampaikan kepada gubernur."Dewan Pengupahan tersebut telah menyampaikan rekomendasi kenaikan UMP 2011 kepada Gubernur DKI pada 25 Oktober 2010 sebesar 7,15% menjadi Rp1,19 juta per bulan yang telah disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Jakarta," ujarnya.Soeprayitno mengatakan asosiasi pengusaha mempersilahkan kepada anggotanya yang merasa tidak keberatan memberlakukan kenaikan UMP 2011 sebesar 15,38% per 1 Januadi 2010, tetapi secara institusional asosiasi tetap menolak dan segera akan mengajukannya ke PTUN.Nantinya, kata dia, berdasarkan hasil keputusan dari PTUN tersebut seluruh kebijakan mengenai pengupahan di Jakarta harus menyesesuaikannya, termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2011 yang harus menunggu tuntasnya pembahasan UMP 2011.Sementara itu Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Kadin Jaya) Sarman Simanjorang menyatakan dukungannya kepada Apindo Jakarta untuk mempersoalkan keputusan pemprov menaikkan UMP 2011 sebesar 15,38% menjadi Rp1,29 juta per bulan."Kenaikan UMP 2011 hingga 15,38% itu tidak jelas apa rumusahnya, kerena Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang didalamnya terdapat unsur Apindo DKI Jakarta dan Kadin Jaya sebagai anggotanya telah memberikan rekomendasi kenaikan UMP 2011 sebesar 7,15%," katanya.Menurut dia Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo perlu menjelaskan kepada para pengusaha mengenai rumusan dan dasar pertimbangan yang dipakai dalam menetapkan kenaikan UMP 2011 sehingga dapat dipahami para pengusaha untuk melaksanakannya.Sebab, lanjutnya, keterangan dalam Pergub DKI Jakarta No.196/2010 tentang UMP 2011 itu a.l. menyebutkan dasar dan pertimbangan dalam menetapkan UMP adalah rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta. "Padahal Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang di dalamnya 3 unsur perwakilan dari pemerintah, pekerja dan pengusaha, merekomendasikan kenaikan UMP 2011 sebesar 7,15%, tetapi kenapa di dalam Pergub DKI No.196/2010 menjadi 15,38%," ujarnya.Sarman mengatakan pemprov perlu mempertimbangkan jangan sampai kebijakannya menaikkan UMP 2011 sebesar 15,38% berdampak menyulitkan kinerja keuangan perusahaan sehingga terpaksa menunda rencananya menambah jumlah karyawan atau merasionalisasi karyawannya."Jika terdapat banyak pengusaha menunda penambahan karyawan baru atau merasionalisasikan karyawannya maka jumlah pengangguran di Jakarta akan semakin banyak," katanya.Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan Pergub DKI Jakarta No.196/2010 itu disahkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI yang telah melakukan rapat hingga 11 kali."Bahkan sebelum menetapkan UMP 2011, Dewan Pengupahan DKI telah melakukan surve besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta sebanyak 9 kali di beberapa lokasi dan menetapkan besaran KHL sebesar Rp1.401,829 per bulan," katanya.Deded juga mengungkapkan Dewan Pengupahan DKI juga sedang membahas kenaikan UMSP DKI Jakarta 2011 yang diperkirakan besarannya mencapapai sekitar 5%-16% dari UMP 2011 sebesar Rp1,29 juta per bulan.Nantinya, kata dia, kenaikan UMSP akan diberlakukan terhadap sektor unggulan meliputi a.l. sektor bangunan dan pekerjaan umum, kimia, energy dan pertambangan, logam elektronik, mesin, otomotif, asuransi dan perbankan, makanan dan minuman, farmasi dan kesehatan, tekstil, sandang dan kulit, pariwisata serta ritel dan telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper