Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA : UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) akhirnya disetujui menjadi payung hukum melalui rapat paripurna DPR yang digelar hari ini sehingga industri pembiayaan mikro kini memiliki kepastian hukum lebih kuat dan berpotensi tumbuh semakin cepat.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan UU LKM yang kali ini digulirkan melalui inisiatif DPR dapat disetujui oleh parlemen sebagai payung hukum bagi lembaga keuangan mikro yang selama ini sulit berkembang karena tidak ada kepastian regulasi.

LKM itu akan diarahkan dalam bentuk koperasi agar sesuai dengan budaya ekonomi masyarakat yang mengusung semangat kekeluargaan yang bisa menimbulkan saling kepercayaan sesama anggotanya.

"LKM itu memiliki fungsi sebagaimana koperasi untuk melakukan bisnis simpan pinjam, dan diharapkan dengan payung hukum itu akan mendorong LKM tumbuh semakin banyak dan pembiayaan yang mengalir ke sektor usaha mikro juga semakin besar," ujarnya, hari ini.

Menurut Airlangga, dengan bentuk payung hukum koperasi tentunya LKM memiliki ketentuan yang lebih longgar dibandingkan dengan perbankan dalam memberikan pembiayaan.

Selama ini, persoalan sektor usaha mikro adalah kesulitan memperoleh akses permodalan dari perbankan karena ketentuan dan persyaratan kredit yang sangat ketat yang tidak bisa dipenuhi pelaku usaha, seperti masalah jaminan.

"Jadi payung hukum LKM itu merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro dengan memperkuat lembaga keuangan mikro agar bisa tumbuh di setiap daerah sehingga pembiayaan mikro memiliki sumber permodalan yang semakin besar."

Airlangga menambahkan selain memberikan pinjaman, LKM juga diberikan kewenangan menghimpun dana dari masyarakat sehingga diperlukan adanya lembaga penjamin simpanan khusus bagi industri keuangan mikro yang dibentuk di setiap daerah.

Hal itu, untuk memastikan tingkat kepercayaan masyarakat agar dapat menyimpan dananya di LKM dan mendorong perputaran fiskal di daerah semakin besar. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper