Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak mengumuman bahwa perusahaan pemilik ChatGPT, yakni OpenAI OpCo, LLC resmi menjadi pemungut pajak digital berupa PPN PMSE di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menjelaskan bahwa pada November 2025 terdapat penunjukkan baru terhadap tiga perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI.
Seperti diketahui, OpenAI merupakan perusahaan di bidang riset dan penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). OpenAI merupakan pemilik sistem chatbot kecerdasan buatan ChatGPT.
Rosmauli menyebut bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Pemerintah juga mencabut data pemungut PPN PMSE pada bulan itu, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l. Alhasil, hingga November 2025 terdapat 254 perusahaan yang menjadi pemungut PPN PMSE.
Rosmauli menjelaskan bahwa hingga 30 November 2025 terdapat 215 perusahaan yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, dengan total Rp34,54 triliun. Jumlah itu terdiri dari setoran PPN PMSE Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp9,19 triliun pada tahun berjalan 2025.
Baca Juga
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,81 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp719,61 miliar pada 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,27 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,24 triliun pada 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga November 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,09 pada 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Adapun, secara akumulasi, total penerimaan dari sektor usaha digital telah mencapai Rp44,55 triliun per November 2025, yang mencakup PPN PMSE, pajak aset kripto, dan pajak SIPP.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujar Rosmauli melalui keterangan resmi, Minggu (28/12/2025) malam.