Seller Shopee Tokopedia cs Siap-Siap, Purbaya Mau Pungut Pajak Merchant Kuartal II/2026

Purbaya pertimbangkan pungut pajak merchant di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee pada kuartal II/2026, jika ekonomi tumbuh 5,5%.
Ilustrasi transaksi e-commerce. / dok Freepik
Ilustrasi transaksi e-commerce. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk mulai menunjuk perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lokal untuk memungut pajak pedagang (merchant) di lokapasar atau marketplace pada kuartal II/2026.

Pada rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (6/4/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kebijakan itu awalnya direncanakan berlaku tahun lalu. Akan tetapi, kondisi perekonomian yang belum pulih disebut menghalagi rencana otoritas fiskal tersebut.

Kini, dengan ekonomi yang diperkirakan tumbuh 5,5% (year on year/YoY) pada kuartal I/2026, Purbaya bakal mempertimbangkan penerapan kebijakan tersebut apabila momentum pertumbuhan terjaga hingga kuartal berikutnya. 

"Sekarang [ekonomi] udah lumayan, nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kami akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kami miliki," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Selasa (7/4/2026).

Menurut Purbaya, rencana untuk memungut pajak pedagang UMKM di marketplace seperti Tokopedia hingga Shopee itu sejalan dengan keluhan pedagang yang berjualan secara luring. Untuk itu, dia memastikan bakal melakukan asesmen lebih lanjut mengenai kebijakan dimaksud.

"Kalau kami ke pasar rakyat, mereka bilang, 'Pak, yang online dibatasin, dong. Supaya saya bisa bersaing.' Yaudah saya lihat dulu, tetapi kami akan assess," terangnya.

Upaya ini menjadi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk melakukan ekstensifikasi penerimaan negara. Kendati ruang fiskal pemerintah tak lagi luas, Purbaya enggan menaikkan tarif pajak maupun membuat pungutan pajak baru ke masyarakat. 

Pada APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak total Rp2.357,7 triliun. Sampai dengan akhir Maret 2026, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% (YoY). 

DJP Kemenkeu pun sudah menyatakan siap dalam menunjuk PMSE agar mulai memungut pajak merchant. Namun, semuanya tinggal menunggu 'lampu hijau' dari Purbaya.

"[Penunjukan PMSE lokal sebagai pemungut] sudah siap, tinggal nunggu Pak Menteri berkenan untuk me-launching kebijakan ini," terang Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro