Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta. Sedianya, surat edaran soal THR dijadwalkan diumumkan Rabu pagi (5/3/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, pihaknya sengaja batal mengumumkan SE THR bagi pekerja swasta sebagai bentuk empati pemerintah terhadap korban banjir di sejumlah wilayah.
“Bukan kita tidak mengumumkan hari ini, tapi ada bencana kemudian kita umumkan ada THR gimana? Orang lagi bencana kita bicara tentang THR,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Noel menuturkan, pemerintah telah membahas pengaturan pemberian THR bagi pekerja swasta. Kemungkinan, regulasi THR akan diumumkan dalam satu atau dua hari mendatang.
Dia juga menyebut, adanya kemungkinan pengaturan THR bagi pekerja swasta akan diumumkan bersamaan dengan pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kita berharap bisa bareng lah ya itu pengumuman PNS sama swasta,” ujarnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek dilanda banjir akibat air kiriman dari kawasan Puncak, Jawa Barat.
Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, sebanyak 85 dari 122 rukun tetangga (RT) masih banjir, meski secara umum sudah berangsur surut.
Data yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta pada Selasa (4/3) pukul 16.00 WIB banjir sempat merendam 122 RT di empat Kota Administrasi, yaitu Jakarta Selatan, Timur, Barat, dan Pusat.
BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan mengatakan, pada Rabu pukul 08.00 WIB banjir yang disebabkan oleh meluapnya beberapa sungai di Jakarta dan juga hujan intensitas tinggi sudah berangsur surut dan kini masih ada 85 RT yang terdampak.
Menurut dia, dari 85 RT yang masih terendam banjir, Jakarta Timur menjadi yang terbanyak dengan 42 RT, disusul Jakarta Selatan 25 RT dan Jakarta Barat 18 RT.
“Untuk Jakarta Pusat dua RT sudah surut,” kata Yohan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/3/2025).