Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Bakal Rilis SE THR ASN dan Swasta Besok (5/3), Ini Bocorannya!

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa skema untuk THR ASN dan karyawan swasta akan serupa, yakni dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera merilis Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.

Rencana ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang memastikan SE untuk THR swasta akan dirilis pada waktu yang sama seperti THR untuk karyawan ASN.

Yassierli menjelaskan bahwa skema untuk THR ASN dan karyawan swasta akan serupa, yakni dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran. 

“Sama skemanya. Besok akan kami launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, Menteri Yassierli juga menambahkan bahwa untuk pengaturan THR bagi ojek online (ojol), pihaknya berusaha untuk merilis SE pada akhir pekan ini.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh pekerja, baik ASN, karyawan swasta, maupun pekerja informal, menerima hak mereka menjelang Lebaran 2025. 

“Untuk ojol akhir Minggu ini [aturannya] kami usahakan,” pungkas Yassierli.

Presiden Prabowo Subianto telah mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan dilakukan pada Maret 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idul Fitri.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Mengacu pada hal tersebut, THR untuk PNS di Indonesia kemungkinan akan dilakukan sebelum itu.

Khusus bagi pegawai swasta, pencairan THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Dengan demikian, pembayaran diharapkan sudah dilakukan sekitar 24 atau 25 Maret 2025. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper