Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan yang mengatur tugas masing-masing kementerian/lembaga dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, hal tersebut perlu diatur mengingat banyak kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah (pemda) yang terlibat dalam program tersebut.
“Oleh karena itu, perlu satu aturan yang kita sepakati dan akan dirumuskan bersama, entah dalam bentuk Inpres [Instruksi Presiden] atau Perpres [Peraturan Presiden],” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (3/3/2025).
Nantinya melalui aturan tersebut, kementerian/lembaga hingga pemda diharapkan dapat mempercepat realisasi Program Makan Bergizi Gratis, dengan menyelesaikan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ditemui terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan Muhri menyebut, telah meminta deputi di lingkungan Kemenko Pangan untuk memastikan aturan yang paling tepat untuk mendukung percepatan Program Makan Bergizi Gratis.
Dia mengharapkan, aturan yang mengatur tugas kementerian/lembaga dalam program tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Baca Juga
“Harus segera [diterbitkan],” ujarnya.
Sejak pertama kali berjalan pada Januari 2025, Program Makan Bergizi Gratis telah diberikan kepada 770.000 anak.
Salam sambutannya pada HUT ke-17 Partai Gerindra, Prabowo memperkirakan jumlah tersebut akan meningkat hingga 1 juta anak pada akhir Februari 2025.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengharapkan hingga akhir Juli 2025 sudah ada minimal 6 juta anak yang turut menikmati program tersebut.
“Akhir Februari sudah sampai 1 juta dan seterusnya, diharapkan akhir Juli sudah sampai 6 juta minimal,” ujar Prabowo, Sabtu (15/2/2025).