Sedangkan, para ulama Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melayangkan somasi terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menjelaskan pihaknya juga meminta pada pelaku untuk segera melakukan pembongkaran selambat-lambatnya dalam kurun 3 hari setelah somasi tersebut dilayangkan pada Senin (13/1/2025).
“Kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam," kata Gufroni dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/1/2025).
Gufroni melanjutkan, tindakan pemagaran tersebut dinilai menyebabkan dampak negatif yang serius. Salah satunya, mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut.