Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran diskon tarif listrik 50% pada awal tahun digelontorkan pemerintah guna mengungkit daya beli masyarakat. Diskon jug diberikan bertepatan dengan naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% bagi sejumlah barang mewah.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menuturkan, diskon itu akan menyasar 81,4 juta pelanggan PLN. Perinciannya, pelanggan dengan daya 450 VA mencapai 24,6 juta, 900 VA 38 juta, 1.300 VA 14,1 juta, dan 2.200 VA 4,6 juta.
"Artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta ini menyasar pada 97% diskon 50% pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari," kata Darmawan, dikutip (2/1/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemberian diskon tarif listrik merupakan salah satu insentif pemerintah. Ini dilakukan demi menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi kelas menengah ke bawah usia PPN naik menjadi 12% awal tahun depan.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2200 VA, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan," katanya.
Namun, perlu dicatat bahwa diskon diberikan dengan batasan pemakaian tertentu sehingga pelanggan prabayar tidak dapat menimbun token listrik sebanyak-banyaknya selama periode diskon.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diberikan melalui Live Chat PLN Mobile, diskon tarif listrik diberikan maksimum untuk pemakaian listrik selama 720 jam nyala. Jika pemakaian melebihi batas tersebut, kelebihan diperhitungkan dengan tarif normal.
Berikut perkiraan perhitungan batas maksimal pembelian token listrik yang mendapat diskon 50%:
Pelanggan yang memasang daya 450 VA maksimal pembelian token selama 720 jam nyala sebulan adalah setara dengan sebesar 324 kilowatt hour (kWh). Dengan asumsi tarif listrik rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh (tarif per Desember 2024), maka maksimal diskon yang didapatkan Rp67.230 untuk 1 bulan.
Untuk pelanggan 900 VA, maksimal pembelian sebesar 648 kWh atau setara 720 jam sebulan. Adapun, tarif listrik subsidi untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) 900 VA rumah tangga mampu (RTM) per Desember 2024 sebesar Rp1.352 per kWh. Dengan asumsi tarif tersebut, maka golongan ini akan mendapat diskon hingga Rp438.048 dalam satu bulan.
Sementara itu, untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh, maka diskon yang didapatkan mencapai Rp196.020 untuk sebulan.
Diskon 50% berlaku bagi pelanggan daya 1.300 VA yang melakukan pembelian sebesar 936 kWh atau setara 720 jam nyala dalam 1 bulan. Untuk tarif reguler dan prabayar listrik nonsubsidi keperuan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA sebesar Rp1.444 pada Desember 2024. Maka, besaran diskon yang didapatkan sebesar Rp676.119 dalam satu bulan.
Sementara itu, bagi pelanggan yang memasang daya 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50% apabila membeli token 1.584 kWh atau setara 720 jam nyala dalam satu bulan. Dengan tarif listrik nonsubsidi untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) reguler dan prabayar sebesar Rp1.444 per kWh. Maka diskon yang didapat sebesar Rp1,14 juta untuk sebulan.
Untuk diketahui, diskon akan diberikan dalam bentuk bonus kWh dua kali lipat. Misalnya, jika pelanggan listrik 2200 VA membeli token dengan nominal Rp1 juta, jumlah kWh yang didapat menjadi 1.281,9 kWh (normalnya 641 kWh).
Stimulus
Selain diskon listrik, pemerintah akan menyalurkan paket stimulus kepada masyarakat senilai total Rp38 triliun usai kebijakan PPN 12% untuk barang mewah.
Sri Mulyani menjelaskan paket stimulus Rp38 triliun tersebut hanyalah tambahan. Adapun paket stimulus bantuan kepada masyarakat yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto akan tetap berlaku.
"Seluruh stimulus yang selama ini sudah diumumkan akan tetap berlaku. Yang tadi disampaikan bapak Presiden [senilai] Rp38 triliun itu hanyalah stimulus yang memang tambahan, tapi total stimulus adalah Rp265 triliun yang selama ini kita sampaikan," jelasnya pada konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Stimulus yang diterima masyarakat pada 2025 antara lain bantuan pangan berupa beras 10 kg selama 2 bulan pada Januari-Februari untuk 16 juta penerima. Kemudian, pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP.
Selanjutnya, karyawan sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Kemudian, untuk sektor usaha, salah satu stimulus yang akan diberikan adalah perpanjangan PPh final dari UMKM sebesar 0,5% dari omzet sampai akhir 2025. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari membayar PPh.
Sri Mulyani melanjutkan, pembiayaan untuk industri padat karya juga akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan memberikan subsidi bunga sebesar 5% subsidi. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya, dimana 50% iurannya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pemerintah juga akan memberikan insentif lain untuk kendaraan berlistrik, kendaraan bermotor listrik, dan kendaraan hybrid.
Selain itu, pemerintah akan memberikan diskon PPN 100% untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar, yang berlaku Januari-Juni 2025. Sementara, pada Juli-Desember 2025, diskon PPN tersebut akan turun menjadi 50%
Sejumlah stimulus itu diberikan untuk meningkatkan daya beli di tengah kenaikan PPN 12% bagi barang mewah.