Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak PHK di 2024, Prabowo Diminta Terbitkan Aturan Pro Pekerja di 2025

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kebijakan yang mensejahterakan pekerja/buruh di 2025.
Para buruh padati kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024 - BISNIS/Dwi Rachmawati.
Para buruh padati kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024 - BISNIS/Dwi Rachmawati.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kebijakan yang dapat melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh, pengusaha, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada 2025.

Permintaan tersebut muncul seiring maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024 yang dinilai sebagai akibat dari regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kami harap di 2025, pemerintah Presiden Prabowo Subianto membuat peraturan yang isinya melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh dan pengusaha, serta Pelaku UMKM Indonesia,” kata Presiden Aspirasi Mirah Sumirat dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Adapun sepanjang 2024, Mirah menyebut bahwa hampir seluruh sektor industri melakukan PHK massal. 

Salah satu sektor terbesar yang mengalami PHK yakni industri tekstil dan produk tekstil, mengingat ini merupakan sektor terbesar yang mempekerjakan pekerja/buruh. Disusul industri otomotif, telekomunikasi, perbankan, dan sektor lainnya. 

Meski banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya PHK di beberapa sektor tersebut, Mirah menyebut bahwa Permendag No.8/2024 telah memicu tutupnya sejumlah perusahaan Tanah Air dan sepinya perdagangan domestik.

Mirah mengatakan, regulasi itu telah membuat barang-barang impor membanjiri Indonesia. Apalagi, barang yang masuk lebih murah dari produk lokal sehingga pelaku usaha sulit untuk bersaing.

Imbasnya, perusahaan lokal terpaksa menutup usahanya lantaran permintaan barang yang diproduksi menurun akibat kalah bersaing dengan produk impor, dan berujung pada PHK.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk mencabut Permendag No.8/2024 untuk menyelamatkan pekerja/buruh dan pelaku usaha Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti lemahnya dunia usaha lokal akibat maraknya penjualan melalui platform aplikasi online yang dengan bebas menjual barang dengan harga yang sangat murah.

Belum lagi, adanya kerusakan rantai distribusi di Indonesia lantaran distributor langsung menjual barang dan jasa ke konsumen, tidak lagi melalui pelaku UMKM. Akibatnya, pelaku UMKM menjadi sepi pembeli dan berujung pada penutupan usaha.

Oleh karena itu, Mirah mengharapkan agar pemerintah dapat membuat regulasi yang dapat melindungi usaha domestik serta menciptakan lapangan kerja.

“Bukan malah sebaliknya membuat yang sudah bekerja menjadi pengangguran akibat kebijakan tersebut,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper