Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran UMP 2025 Jelang Pengumuman 21 November

Upah minimum provinsi (UMP) 2025 bakal ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2024. Berikut bocoranya.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merampungkan regulasi baru terkait formula penetapan upah minimum, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan, Kemenaker dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal pengupahan.

“Sebentar lagi akan diterbitkan, tunggu ya nanti akan kami sampaikan,” ujar Anwar kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

Kendati begitu, Anwar belum bisa menjabarkan perubahan apa saja yang tertuang dalam regulasi pengupahan baru tersebut. 

Adapun, penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan pada 21 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November.

Sebelumnya, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, MK pada Kamis (31/10/2024), telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Cipta Kerja. Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Salah satu putusan MK menyangkut soal upah. Adapun, MK mempertimbangkan mengenai dalil Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU No.6/2023 yang menghapus ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam praktiknya dapat mengurangi perlindungan terhadap pekerja, sehingga negara tidak lagi memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak pekerja.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan, upah minimum sektoral merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. 

Pengaturan upah minimum sektoral, lanjutnya, memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan adil kepada pekerja di sektor-sektor tersebut, terutama dalam kondisi di mana sektor tertentu memerlukan standar upah yang lebih tinggi karena tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

MK memandang, dengan dihilangkannya ketentuan mengenai upah minimum sektoral dalam UU No.6/2023, terdapat potensi penurunan standar perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada pekerja, khususnya di sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus dari negara.

“Oleh karena itu, penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, terutama hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945,” ujar Arsul, melansir laman resmi MK, Rabu (6/11/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper