Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Prabowo Ngotot Selamatkan Sritex dari Pailit

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto getol untuk menyelamatkan Sritex dari kondisi pailit.
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) perdana di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta (23/10/2024). - Humas Setkab/Rahmat).
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) perdana di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta (23/10/2024). - Humas Setkab/Rahmat).

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto getol untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dari kondisi pailit.

Dia mengatakan bahwa meskipun belum tentu harus campur tangan, pemerintah ingin memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan terjadi dan industri tekstil tetap berproduksi.

Apalagi, baru 10 hari Prabowo menjabat, Yassierli menekankan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu tak ingin ada isu besar yang memberikan noda di awal perjalanan pemerintahannya.

“Bagi kami [menyelamatkan industri padat karya itu concern. Ini juga lebih kepada karena ini berada di hari-hari minggu-minggu pertama dan kami ingin bahwa awal-awal ini kami berjalan take off-nya itu smooth,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024).

Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa pemerintah akan terus memperhatikan perlindungan tenaga kerja di industri tekstil dalam negeri tersebut. Selain itu, Menaker memastikan bahwa hak-hak para pekerja tetap terpenuhi.

Apalagi, saat ini, dia melanjutkan bahwa status pailit yang dialami oleh Sritex masih terbatas terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sehingga masih terdapat upaya untuk proses kasasi.

Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga sudah meminta komitmen dari jajaran Sritex agar perusahaan tetap harus beroperasi.

“Dari arahan itu mereka mengatakan iya dan mereka bisa melakukan itu. [Secara hukum mereka masih bisa beroperasi] itu bisa [karena masih kasasi],” pungkas Yassierli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper