Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel di Indonesia mencapai 43,99% pada Juli 2024 atau meningkat 1,09 poin dibanding bulan sebelumnya.
Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menyampaikan, TPK hotel klasifikasi bintang mencapai 56,36% (month-to-month/mtm) dibanding bulan sebelumnya, di mana Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan TPK hotel bintang tertinggi pada Juli 2024.
“Masih didorong antara lain aktivitas pembangunan Ibu Kota Nusantara terutama dalam penyiapan upacara peringatan detik-detik proklamasi Agustus 2024 kemarin,” kata Pudji dalam Rilis BPS, Senin (2/9/2024).
Selain Kalimantan Timur, TPK hotel bintang tertinggi juga tercatat di Bali dan Papua Selatan, masing-masing sebesar 68,78% dan 63,48%.
Sementara itu, TPK hotel bintang terendah tercatat di Papua Pegunungan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, masing-masing sebesar 33,44%, 33,17%, dan 29,31%.
Pudji menyebut, rata-rata lama menginap pada hotel klasifikasi bintang Juli 2024 yakni 1,16 malam dengan rata-rata lama menginap tamu asing selama 2,60 malam, sedangkan rata-rata lama menginap tamu asal Indonesia selama 1,48 malam.
Baca Juga
Secara kumulatif Januari hingga Juli 2024, TPK hotel bintang mencapai 50,31%, naik 1,91 poin dibandingkan TPK pada periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, TPK hotel klasifikasi non-bintang pada Juli 2024 tercatat meningkat 28,02% mtm dibanding Juni 2023.
Bali menjadi provinsi dengan TPK hotel non bintang tertinggi pada Juli 2024 yang mencapai 50,03%, diikuti oleh DKI Jakarta sebesar 44,52 persen dan Kalimantan Utara sebesar 36,70%. Sementara itu, TPK terendah tercacat di Kepulauan Bangka Belitung yang hanya mencapai 15,21%.
Secara kumulatif, TPK hotel non bintang pada periode Januari-Juli 2024 mencapai 26% atau meningkat 2,72% dibanding periode yang sama tahun lalu.