Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Kesehatan Bikin Industri Mamin Terpukul: Pabrik Tutup dan PHK Massal

Gapmmi menyebut PP Kesehatan berisiko memukul industri makanan dan minuman atau mamin yang berdampak pada pabrik tutup dan PHK massal.
Teknisi mengoperasikan mesin di bagian pengemasan produk di pabrik susu di Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Teknisi mengoperasikan mesin di bagian pengemasan produk di pabrik susu di Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) mengungkap sejumlah dampak penerbitan PP Kesehatan teranyar yang berisiko memukul industri pengolahan mamin hingga PHK massal.

Adapun, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan. Beleid ini bertujuan untuk menurunkan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) yang bersumber dari konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL).

Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan ada berbagai poin yang menjadi penghambat yaitu pemungutan cukai, pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu, untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, lemak.

"Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan," kata Adhi dalam siaran pers, dikutip Kamis (22/8/2024).

Adhi menuturkan bahwa pemungutan cukai dan pelarangan iklan dan promosi ini akan mengurangi ruang gerak pelaku usaha pangan olahan dalam menjalankan usaha dan menjangkau konsumen sebagai target market dari produk-produknya.

Padahal, industri makanan minuman merupakan salah satu sektor strategis penopang ekonomi nasional dan penyumbang pendapatan domestik bruto (PDB) industri nonmigas sebesar 39,10% dan 6,55% terhadap PDB nasional pada 2023.

Terlebih, di tengah perlambatan pertumbuhan industri makanan minuman saat ini, industri makanan minuman akan makin sulit berkembang, kehilangan daya saing, serta berisiko untuk tutup beroperasi dan mengurangi lapangan pekerjaan atau PHK massal.

Dalam hal ini, pihaknya memang mendukung tujuan baik pemerintah untuk menciptakan Masyarakat Indonesia lebih sehat dengan mengurangi Penyakit Tidak Menular tersebut.

Namun, Gapmmi memandang bahwa Peraturan Pemerintah tersebut seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) kepada produsen pangan olahan semata.

Menurut dia, faktor risiko PTM disebabkan oleh banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.

"Kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja," ujarnya.

Adhi mengutip kajian IPB tahun 2019 yang menyebutkan bahwa produk pangan olahan hanya menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, dan lemak masyarakat.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper