Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp5,5 Triliun hingga April 2024

Penerimaan pajak di Provinsi Bali mencapai Rp5,5 triliun hingga April 2024.
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, DENPASAR - Penerimaan pajak di Provinsi Bali hingga April 2024 mencapai Rp5,5 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 37,72% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy). 

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan target penerimaan pajak pada 2024 di Bali Rp14,46 triliun.

"Penerimaan hingga April 2024 didukung oleh lima sektor dominan yang terdiri dari aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp987,55 miliar yang memiliki peranan sebesar 18,61%, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp951,76 miliar yang memiliki peranan sebesar 17,94%," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2024). 

Kemudian, lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum atau Akmamin sejumlah Rp836,26 miliar yang memiliki peranan sebesar 15,76%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial sejumlah Rp371,77 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,01%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp353,34 miliar yang memiliki peranan sebesar 6,66%. 

Penerimaan pajak didukung oleh sejunlah sektor dominan di Bali seperti Akmamin, perdagangan, administrasi pemerintahan hingga industri pengolahan. 

Sementara itu, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga April 2024 sejumlah 262.551 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Karyawan, 36.468 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 32.398 SPT Wajib Pajak Badan.

Nurbaeti mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar tetap melaporkan SPT Tahunannya walaupun periode pelaporan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah melewati batas waktu untuk terhindar dari sanksi yang lebih berat. 

Menurutnya, isu terkini bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER) bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru yang ditimbulkan.

TER ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung.

“Penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema penghitungan yang sangat bervariasi, sehingga menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21. Oleh karena itu, TER ini diterbitkan untuk menyederhanakan penghitungan tersebut,” ujar Nurbaeti 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper