Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab Klaim Sudah Transparan Terkait Penetapan Biaya Komisi

Grab mengklaim sudah transparan terkait penetapan biaya komisi dan selalu mengacu pada aturan pemerintah yang berlaku.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi (Kiri) President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di acara peresmian tampilan baru Grab Electric, Jakarta, Selasa (12/7/2022) / Bisnis-Dany Saputra.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi (Kiri) President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di acara peresmian tampilan baru Grab Electric, Jakarta, Selasa (12/7/2022) / Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan ride-hailing Grab mengklaim sudah transparan terkait penetapan biaya komisi yang dibebankan pada pengendara sesuai dengan aturan pemerintah.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan pengemudi dapat mengetahui total pemotongan biaya komisi melalui laporan mingguan yang dapat diakses pada aplikasi Grab Driver dan dikirimkan pada email masing-masing. 

Jika ada penambahan biaya komisi, hal ini pun dapat diketahui melalui laporan tersebut.

“Ketetapan tentang Biaya Layanan [komisi] tersebut juga tertuang dalam Ketentuan Layanan dan Kebijakan Grab yang telah disetujui oleh setiap Mitra Pengemudi ketika bergabung bersama Grab Indonesia,” ujar Tirza kepada Bisnis, Kamis (8/2/2024).

Tirza mengatakan biaya komisi yang ditetapkan Grab Indonesia sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.1001/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Diketahui, pada acara Desak Anies edisi Buruh dan Ojol, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan sempat meminta adanya peraturan terkait transparansi komisi yang diambil aplikator dari para pengemudi untuk meningkatkan keadilan para supir ojek online. 

Anies mengatakan, transparansi terkait komisi yang dipotong dari penghasilan ojol menjadi isu yang sangat penting. Dia menyebut, saat ini ada sekitar 4 juta warga yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Lebih lanjut, Tirza mengatakan Grab juga melakukan beberapa program untuk mengembalikan biaya komisi pada layanan Grab lainnya dengan memperhatikan kesejahteraan para pengemudi.

Tirza mengatakan sudah ada beberapa inisiatif yang dilakukan Grab, mulai dari dukungan operasional seperti layanan pengaduan GrabSupport, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Grab Driver Center. 

Selain itu, adapula program untuk pengembangan dan keselamatan para pengemudi seperti Grab Benefits, program beasiswa GrabScholar, apresiasi dana abadi, insentif, hingga asuransi kecelakaan. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan saat ini komisi di aplikasi Gojek dan Grab mencapai 20%. 

Nilai tersebut terbilang cukup besar bagi Taha, karena komisi di layanan ride-hailing lainnya Maxim dan inDrive saat ini hanya sekitar 10,55%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper