Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Minangkabau Dibuka Lagi Usai Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi

Bandara Internasional Minangkabau (BIM) telah kembali dibuka untuk operasi setelah sempat ditutup akibat erupsi Gunung Marapi.
Bandara Internasional Minangkabau (BIM)./Ilustrasi-id.wikipedia.org
Bandara Internasional Minangkabau (BIM)./Ilustrasi-id.wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA – Bandara Internasional Minangkabau (BIM) telah kembali dibuka untuk operasi setelah sempat ditutup akibat erupsi Gunung Marapi.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Megi H. Helmiadi pembukaan kembali Bandara Minangkabau dilakukan setelah hasil paper tes di lapangan pada pukul 06.00 WIB menunjukkan negatif. 

Megi menuturkan, Bandara Minangkabau sempat ditutup karena terdampak sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Marapi. Namun, dia melaporkan pagi ini bandara sudah bisa dibuka dan kembali beroperasi.

“Melalui Notice to Airmen (NOTAM) nomor B0117/24 NOTAMC B0115/24 yang dikeluarkan oleh AirNav Indonesia maka BIM dinyatakan dapat kembali beroperasi mulai pukul 06.20 WIB,” kata Megi dalam keterangan resminya, Sabtu (20/1/2024).

Megi menuturkan, Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi Gunung Marapi berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 1 sampai 2 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Mengingat kondisi Gunung Marapi yang dinamis, Kemenhub akan terus memperbarui informasi operasional Bandara Minangkabau sehingga masyarakat khususnya calon penumpang mendapatkan informasi lebih awal. 

Megi melanjutkan, monitoring dan pengawasan terus dilakukan secara berkala. Hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi intensif dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait untuk memastikan operasional penerbangan di Bandara Minangkabau bisa beroperasi dengan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

Adapun, penanganan erupsi gunung berapi serta dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan dilakukan berdasarkan Surat Edaran nomor SE 15/2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure. 

Selanjutnya, Kemenhub juga berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper