Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepemilikan Hunian Vertikal Warga Asing Bakal Dibatasi 40 Persen

Aturan batasan kepemilikan properti WNA di Indonesia, terutama terkait dengan batasan porsi kepemilikan hunian vertikal.
Sejumlah gedung bertingkat di Jakarta, Senin (16/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Sejumlah gedung bertingkat di Jakarta, Senin (16/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan kembali menggodok aturan batasan kepemilikan properti Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, terutama terkait dengan batasan porsi kepemilikan hunian vertikal. 

Adapun, pemerintah tengah aktif mendorong WNA untuk membeli properti hunian di Tanah Air lewat sejumlah kemudahan, salah satunya tercantum dalam PP No. 28 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusun, dan Pendaftaran Tanah. 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan kemudahan tersebut diberlakukan untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga.

"Saat ini Indonesia masih tertinggal mengenai realisasi kepemilikan hunian WNA apalagi jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Singapura," kata Suyus dalam Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, Kamis (3/8/2023).

Dalam regulasi tersebut, kemudahan yang dimaksud seperti status kepemilikan unit menjadi HGB, pembelian hanya dengan paspor, hingga penurunan batas harga pembelian menjadi minimal Rp1 miliar dari semula minimal Rp5 miliar.

Untuk aturan harga tercantum dalam Kepmen ATR/BPN 1241/2022. Menurut Suyus, pengaturan dalam Kepmen dilakukan agar batasan harga lebih mudah diubah menyesuaikan dengan pertumbuhan permintaan ke depannya.

"Karena pasarnya belum bagus, nanti kalo pasarnya bagus nanti kita lihat, harganya disesuaikan lagi, oh harganya kemurahan, berarti dinaikkan," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam PP No.18 Tahun 2021 disebutkan batasan kepemilikan properti untuk WNA saat ini yaitu 1 bidang tanah per keluarga dengan luas 2.000 meter, terkecuali mendapatkan izin dari Menteri ATR/BPN.

"Contoh saat ini ada permintaan di Bali untuk properti di atas 2.000 meter ini sedang dicek. Kita lihat dulu dimanfaatkan untuk apa," ujarnya.

Di samping itu, Suyus mengatakan pihaknya tengah kembali menggodok revisi peraturan kepemilikan hunian orang asing di Indonesia terkait porsi WNA dalam pembelian unit di suatu kawasan rumah susun atau apartemen. 

Rencananya, dalam satu kawasan tersebut pemerintah akan membatasi 30-40 persen WNA yang menempatinya. "Sebenarnya aini [aturan] sudah bisa jalan dulu, kan gak mungkin juga satu kawasan dibeli oleh orang asing semua," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengakui masih ada kendala yang dirasakan pengembang dalam hal penjualan dan penyerahan kepemilikan properti ke WNA. Beberapa di antaranya terkait penafsiran bahwa syarat KITAS/KITAP tetap diperlukan.

Padahal, di Batam regulasi tersebut berjalan lancar hingga pembelian properti oleh WNA dapat dilakukan hanya dengan paspor. Bahkan, data Realestat Indonesia (REI) mencatat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Batam telah mencapai 100 lebih.

Selain itu, hambatan lainnya yakni validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih tersendat hingga masalah kepemilikan tanah dalam sarusun.

"Nanti kita bicarakan pemda karena di batam kan sudah jalan, tapi Jabodetabek kita harus sesuaikan karena mungkin di dalam aplikasinya masih mensyaratkan NIK, padahal orang asing tidak punya NIK, punyanya paspor, harusnya diubah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper