Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) belum kunjung menerima rekomendasi ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Belum terbitnya izin menyebabkan Freeport tidak dapat menjual konsentrat mereka saat ini selepas izin ekspor sebelumnya diputus otoritas perdagangan pada 10 Juni 2023 lalu.
“Sampai hari ini belum ada informasi [surat rekomendasi] itu sudah terbit, mudah-mudahan terbit. Ini kita berhenti ekspor sejak 10 Juni 2023,” kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas di Kawasan Ekonomi Khusus Industri Java Integrated dan Industrial Port Estate (KEK JIIPE) Manyar, Gresik, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).
Selain itu, Tony menuturkan, alokasi konsentrat tembaga yang dapat dikirim sementara untuk PT Smelting juga mesti terhenti. Alasannya, pabrik pengolahan yang juga dimiliki PTFI itu dalam masa perawatan selama 75 hari.
Kendati demikian, dia mengatakan, Freeport tetap menambang konsentrat di sisi hulu kendati izin ekspor dan kapasitas pengolahan di PT Smelting tidak dapat dimanfaatkan saat ini. Namun, dia khawatir, tempat penyimpanan konsentrat bakal penuh terisi dalam waktu 1 hingga 2 hari mendatang.
“Kami yakin sih tadi ada informasi akan segera terbit, kalau bulan ini terpaksa berhenti diperlukannya minggu ini, kalau enggak didapatkan, kita terpaksa hentikan di hulunya karena penyimpanan konsentrat kita 1 hingga 2 hari ini akan penuh,” ujarnya.
Baca Juga
PTFI berencana untuk ekspor 2,3 juta ton konsentrat tembaga pada tahun ini yang tertuang lewat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Adapun, rencana ekspor 2023 itu lebih tinggi dari kuota ekspor yang diberikan sepanjang 2022 di level 2 juta ton.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024.
Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.
“Pemberian kesempatan bagi pemegang IUP/IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024, dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," kata Menteri ESDM Arifin Tasfrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Kendati demikian, Arifin mengatakan, kementeriannya masih menghitung besaran denda yang mesti dibayar lima pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) yang telah menyelesaikan 50 persen pembangunan smelter mereka masing-masing.
“Kan sudah ada rumusnya, orang denda lagi kita siapin angkanya, belum ada yang disetor,” kata Arifin.
Selain PT Freeport Indonesia (tembaga), pemerintah juga memberi kelonggaran ekspor untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, volume ekspor konsentrat tembaga dari PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang periode 2019 sampai dengan 2022.
Kedua perusahaan tambang itu mencatatkan volume ekspor konsentrat tembaga 0,69 juta ton dengan nilai US$1,2 miliar pada 2019. Pencatatan itu naik signifikan pada ekspor sepanjang 2021 dengan volume mencapai 2,4 juta ton konsentrat tembaga dan nilai transaksi sebesar US$7,01 miliar.
Adapun, volume ekspor konsentrat tembaga pada 2022 mencatatkan rekor tertinggi di angka 3,13 juta ton dengan nilai transaksi US$9,23 miliar.