Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah per akhir Februari 2023 berada di angka Rp7.861,68 triliun.
Nominal utang tersebut naik Rp106,7 triliun dari posisi Januari 2023 yang tercatat sebesar Rp7.754,98 triliun.
Adapun, rasio utang tersebut setara 39,09 persen terhadap gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
“Posisi utang pemerintah yang masih aman juga ditunjukkan oleh dominasi komposisi utang domestik, dalam mata uang rupiah, yaitu sebesar 71,50 persen,” ungkap Kemenkeu dalam Buku APBN Kita Edisi Maret 2023 dikutip Bisnis, Jumat (17/3/2023).
Komposisi ini sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap guna menjaga risiko nilai tukar.
Lebih lanjut, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,92 persen atau setara Rp6.990,24 triliun.
Baca Juga
Dalam SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) mencapai Rp4.550,84 triliun, surat berharga syariah negara (SBSN) Rp1.048,49 triliun. Sementara SBN valuta asing (valas) senilai Rp1.390,91 triliun.
Kemudian, utang pemerintah lainnya berasal dari pinjaman luar negeri sebesar 11,08 persen atau setara Rp871,44 triliun, di mana pinjaman dalam negeri sebesar Rp21,49 triliun, dan pinjaman luar negeri mencapai Rp849,95 triliun.
Posisi pinjaman luar negeri tersebut didominasi oleh pinjaman multilateral sebesar Rp528,69 triliun, bilateral Rp268,65 triliun, dan bank komersial senilai Rp52,61 triliun.
Kemudian, kepemilikan SBN masih didominasi Bank Indonesia (BI) dan perbankan yang mencapai lebih dari 50 persen.
Sementara itu, kepemilikan asing per 10 Maret 2023 di posisi 14,61 persen, turun 0,19 persen dari Februari 2023.
“Kepemilikan SBN kita yang kredibel masih didominasi Bank Indonesia 26 persen kemudian perbankan kita 24,5 persen, dan oleh nonresidensial atau asing itu 14,61 persen,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (15/3/2023).