Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak tiga perusahaan memperoleh izin kawasan berikat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk mendukung aktivitas industri yang berorientasi ekspor.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Akhmad Rofiq menjelaskan bahwa terdapat penerbitan izin kawasan berikat baru di wilayahnya pada Januari—Februari 2023. Izin itu diberikan kepada industri berorientasi ekspor, demi peningkatan perekonomian dan investasi.
Perusahaan pertama yang memperoleh izin adalah PT Shisung Grand Indonesia, penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan yang berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Perusahaan itu memproduksi knit garmen dengan target ekspor utama ke Amerika.
Shisung Grand Indonesia mempekerjakan 850 orang saat ini, dengan proyeksi serapan tenaga kerja mencapai 3.000 orang pada 2025.
Adapun, kapasitas produksi saat ini di 1 juta potong per bulan, dengan proyeksi pada 2025 mencapai 3,5 juta potong per bulan.
Selanjutnya, PT IGP Internasional yang merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang berlokasi di Kabupaten Sleman, DIY yang meyerap 2.000 tenaga kerja. Hasil produksinya berupa kemasan dan kotak dari kertas 21 juta potong pakaian per tahun, dengan target ekspor utama ke Amerika.
Baca Juga
Terakhir, PT Pinnacle Apparels yang merupakan perusahaan PMA asal India, berlokasi di Kawasan Industri Jateng Land Industrial Park Sayung (JIPS), Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Hasil produksinya berupa pakaian jadi dari tekstil berkapasitas 150.000 potong per bulan dengan total penyerapan tenaga kerja 600 orang dan target ekspor utama ke Amerika.
Rofiq berharap bahwa perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas itu seoptimal mungkin agar tujuan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dan ekonomi daerah dapat tercapai.
"Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk. Secara tidak langsung, dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi sektor riil," ujar Rofiq, dikutip dari situs resmi Bea Cukai pada Jumat (3/3/2023).