Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Masih PNS dan Terima Gaji

Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang baru saja dicopot Sri Mulyani, ternyata masih berstatus PNS dan terima gaji.
Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang anaknya lakukan penganiayaan.
Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang anaknya lakukan penganiayaan.

Bisnis.com, JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan Rafael Alun Trisambodo kini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji, meski jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak telah dicopot oleh Menkeu Sri Mulyani. 

“Status beliau [Rafael Alun Trisambodo] masih PNS, makanya kami periksa nanti lihat hasil pemeriksaannya,” ujarnya usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

Dengan status tersebut, Awan menyampaikan bahwa Rafael Alun Trisambodo atau RAT masih akan menerima gaji sebagai PNS tetapi tidak menerima tunjangan. Hal ini seiring dicopotnya tugas dan jabatan RAT dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami total kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani

Dengan posisi Kepala Bagian Umum, Rafael Alun Trisambodo tercatat sebagai pejabat eselon III dengan golongan IIId sampai dengan IVb. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15/2019 terkait dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini kisaran gaji yang diterima Rafael.

- Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000 - Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500 Sementara itu, terkait dengan tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani telah mencopot RAT dari tugas dan jabatannya di DJP. Langkah tersebut berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS). 

Sri Mulyani juga meminta proses pemeriksaan juga dilakukan secara detail dan teliti agar langkah penetapan tingkat hukuman disiplin bisa segera diterapkan. 

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan guna menegakkan integritas. Selain itu, Menkeu juga akan menindak para pejabat Kemenkeu, yang menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri.

Bendahara negara ini telah meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa kekayaan RAT, yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki total aset Rp56,1 miliar, lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo sebesar Rp14,4 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper