Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulog Kembali Suplai Beras untuk ASN, TNI dan Polri: Aturan Sedang Digodok

Tunjangan pangan berupa beras kepada ASN, TNI, dan Polri pernah diberlakukan sebelum era reformasi atau sebelum 1998. 
Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Bulog Divre Jawa Barat di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Rachman
Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Bulog Divre Jawa Barat di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Perum Bulog akan kembali memberikan tunjangan pangan berupa beras untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun ini, guna menyerap beras Bulog.

Hal tersebut disampaikan Dirut Perum Bulog Budi Waseso dalam konferensi pers di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“TNI, ASN, Polri, berasnya kembali disuplai oleh pemerintah melalui Bulog,” kata Buwas.

Dia menjamin beras Bulog yang diterima oleh ASN, TNI, dan Polri terjamin kualitasnya, tidak seperti dulu yang terkenal dengan kualitas jelek lantaran berdebu dan berkutu.

Nantinya, tunjangan pangan berupa beras untuk ASN, TNI, dan Polri akan diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

“[Presiden Joko Widodo] Beliau akan membuatkan Perpres untuk itu. Karena itu kan butuh uang lagi, aturan yang sekarang, beras ASN, TNI, Polri itu sudah masuk gaji, kalau nanti ada aturan itu berarti ditarik kembali ke negara. Jadi ada di Menkeu [Sri Mulyani] dan penerimaannya dalam bentuk beras utuh,” jelasnya. 

Saat ini, tunjangan beras ASN dan anggota keluarganya masing-masing dijatah 10 kg per bulannya. Tunjangan pangan itu diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp72.420 per orang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu No. PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Sekretaris Perusahaan Bulog Awaludin Iqbal menjelaskan, tunjangan pangan berupa beras sebelumnya pernah diberlakukan sebelum era reformasi atau sebelum 1998. 

Setelah reformasi atau sekitar tahun 2000an, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang. Namun, tak semua wilayah menerapkan aturan tersebut. Beberapa wilayah timur seperti NTT dan Papua, kata Iqbal, masih memberikan tunjangan pangan dalam bentuk beras.

Adapun kata Iqbal, perubahan tunjangan pangan dari uang menjadi beras untuk seluruh wilayah di Indonesia masih dalam proses pengajuan.

“Masih dalam proses pengajuan,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper