Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi peningkatan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada sektor perbankan sepanjang 2022.
Untuk diketahui, data laporan LTKM dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Januari-Desember 2022 menunjukkan total jumlah indikasi tindak pidana di bidang perbankan naik 48,8 persen dari total 3.068 kasus di 2021, menjadi 4.566 kasus di 2022.
Jumlah LTKM yang dihimpun oleh PPATK sepanjang 2022 di bidang perbankan merupakan yang terbanyak di antara sektor finansial lainnya seperti pasar modal 1.096 kasus, dan perasuransian 2.484 kasus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa peningkatan jumlah laporan transaksi mencurigakan di sektor tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Contohnya adalah indikator red flag yang menangkap transaksi keuangan mencurigakan, atau lantaran sistem maupun program anti pencucian uang atau pencegahan pendaan terorisme (APU/PPT) milik institusi perbankan lebih sensitif.
“Atau yang sering terjadi juga karena bank-bank takut terkena denda atau sanksi,” terangnya, Minggu (29/1/2023).
Di sisi lain, Dian menyebut bahwa laporan-laporan transaksi mencurigakan yang masuk tidak berkualitas, atau tidak mengarah kepada tindak pidana.
Baca Juga
“Sejak saya masih masih menjadi Kepala PPATK masalah ini masih terus terjadi,” ujar pria yang sempat menjabat sebagai Ketua PPATK itu.
Oleh sebab itu, Dian yang kini menjabat sebagai salah satu Dewan Komisioner (DK) OJK akan menetapkan prioritas yakni memperbaiki regulasi, pengawasan, dan pemeriksaan program anti fraud dan anti pencucian uang/pendanaan terorisme.
Adapun berdasarkan data PPATK yang diterima Bisnis, jumlah LTKM sektor finansial selama 2022 yang meliputi pasar modal, perasuransian, dan perbankan, kompak menanjak. Akumulasi LTKM yang dihimpun PPATK dari tiga sektor keuangan itu selama 2022 mencapai 8.252 kasus. Akumulasi itu tumbuh 68,2 persen dari tahun sebelumnya yakni 4.904 kasus.
Pada Januari hingga Desember 2022, total jumlah indikasi tindak pidana yang tercermin pada LTKM di bidang perbankan naik 48,8 persen dari total 3.068 kasus di 2021, menjadi 4.566 kasus di 2022.
Sementara itu, total jumlah indikasi tindak pidana pada LTKM di bidang perasuransian di 2022 tercatat sebanyak 2.484 kasus. Jumlah itu melonjak hingga 235,6 persen dari 2021 yakni 740 kasus.
Kemudian, jumlah indikasi tindak pidana pada LTKM di bidang pasar modal mencapai 1.202 kasus. Akumulasi LTKM yang tercatat oleh PPATK di 2022 itu tumbuh 9,6 persen dari 2021, yakni 1.096 kasus.
Adapun LTKM yang dihimpun oleh PPATK juga meliputi sejumlah sektor lain di antaranya seperti cukai, kepabeanan, bidang kehutanan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, dan perpajakan.
Lalu, korupsi, narkotika, pemalsuan uang, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, penyelundupan migran hingga barang, penyuapan, perdagangan orang dan senjata gelap, perjudian, prostituis, psikotropika, terorisme, serta lain-lain.