Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) yang dibangun PUPR senilai Rp19,08 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan serahterima BMN yang dilakukan hari ini merupakan kegiatan tahap II. Sementara, tahap I telah dilakukan pada 29 Maret 2022 lalu.
Adapun, total nilai BMN yang telah diserahkan sebesar Rp222,58 triliun. BMN tersebut terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun.
"Hari ini kita siap menyerahterimakan BMN yang telah dibangun Kementerian PUPR senilai Rp19,08 triliun," kata Fatah dalam paparannya, Rabu (7/12/2022).
BMN yang akan dialih-statuskan kepada K/L senilai Rp1,4 triliun dan yang untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah/ Yayasan/ Perguruan Tinggi senilai Rp17,6 triliun.
Lebih rinci, BMN tersebut diberikan untuk kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada 3 Kementerian/ Lembaga, sedangkan kategori hibah diberikan kepada 4 Pemerintah Provinsi, 30 Pemerintah Kabupaten/Kota, 1 Yayasan, dan 1 Perguruan Tinggi.
BMN yang dimaksud mencakup dari Bidang Sumber Daya Air, berupa bangunan pelengkap air bersih, air baku lainnya, dan Tanah Aliran Sungai yang terdiri dari 7 NUP dengan nilai sebesar Rp161,7 miliar.
Lalu, BMN Bidang Bina Marga, berupa jalan nasional kolektor, arteri, jembatan, serta peralatan dan mesin yang terdiri dari 88 NUP, dengan nilai sebesar Rp1,8 triliun.
Dari BMN Bidang Cipta Karya, berupa jaringan air minum, pembangunan TPA, Rehabilitasi Bangunan Sekolah dan Pasar, Kawasan Strategis Nasional (KSPN), peningkatan kualitas permukiman kumuh, yang terdiri dari 3.203 NUP dengan nilai sebesar Rp14,6 triliun.
Sementara itu, bidang Perumahan, berupa rumah susun, rumah khusus, PSU Jalan, dan meubeulair, yang terdiri dari 566 NUP dengan nilai sebesar Rp2,4 triliun.
Kegiatan serah terima BMN Tahap II ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menambahkan serah terima ini merupakan bagian dari amanah tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengelolaan BMN, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Saya harapkan penerima hibah BMN dapat menggunakan aset tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat serta bisa menjaga dan memelihara aset, melakukan perawatan supaya terus bisa digunakan dan memberikan manfaat kepada rakyat, karena BMN yang dihibahkan berasal dari uang rakyat melalui APBN,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.