Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Burden Sharing BI dan Pemerintah Tembus Rp136,97 Triliun pada 2022

Burden sharing antara BI dan pemerintah untuk pendanaan APBN dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di acara pembukaan 3rd FMCBG Meeting di Nusa Dua, Bali, Jumat (15/7/2022).
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di acara pembukaan 3rd FMCBG Meeting di Nusa Dua, Bali, Jumat (15/7/2022).

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi skema berbagi beban atau burden sharing dengan Bank Indonesia (BI) untuk pendanaan APBN dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19 telah mencapai Rp136,97 triliun hingga Oktober 2022.

Jumlah tersebut terdiri atas realisasi SKB I untuk tahun 2022 yang telah mencapai Rp41,55 triliun hingga 18 Oktober 2022. Sejalan dengan itu, realisasi SKB III untuk tahun 2022 telah mencapai Rp95,42 triliun.

Kemenkeu menjelaskan sinergi melalui SKB I, di mana BI berperan sebagai standby buyer di pasar perdana, juga SKB III, dilakukan secara prudent dengan tetap memperhatikan kredibilitas dan independensi BI.

Kemenkeu juga menegaskan, bahwa skema burden sharing melalui SKB I dan III, akan berakhir pada tahun ini dan tidak akan dilanjutkan pada 2023.

“Menjadi catatan penting dalam pelaksanaan SKB, bahwa tahun 2022 merupakan tahun terakhir proses implementasi sebagaimana tertuang dalam UU No. 2/2020,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita yang dikutip Bisnis, Rabu (26/10/2022).

Adapun, Kemenkeu mencatat posisi utang pemerintah hingga September 2022 tercatat mencapai Rp7.420,47 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 39,30 persen. Jumlah utang dan rasio utang pada periode tersebut meningkat jika dibandingkan dengan posisi pada bulan sebelumnya.

Dengan total utang pemerintah itu, maka rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) atau debt to GDP ratio per September 2022 menjadi 39,3 persen. Angkanya naik dari posisi Agustus 2022 yakni 38,3 persen, sejalan dengan penambahan nominal utang.

Meski demikian, pemerintah menilai peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal. 

“Alasan rasio utang masih berada pada batas aman karena masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam Undang Undang yang mencapai 60 persen dari PDB,” kata Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper