Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otorita IKN Punya Sederet PR yang Mesti Rampung Awal 2024, Apa Saja?

Badan Otorita IKN mengemban sejumlah tugas berupa perumusan aturan turunan dari UU IKN.
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Otorita IKN memiliki sederet pekerjaan rumah yang wajib selesai pada awal 2024. Terlebih, strukturisasi di lembaga tersebut telah lengkap dan akan beroperasi penuh di akhir 2022.

Ketua Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Diani Sadiawati menjelaskan sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan pada 15 Februari 2022 lalu, pihaknya kini mengemban sejumlah tugas berupa perumusan aturan turunan dari UU tersebut.

Beberapa di antaranya juga diinisiasi bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait. Diani menyebutkan salah satunya yaitu aturan terkait Rencana Detail Tata Ruang IKN.

"Dan ini ada PR untuk Otorita IKN untuk melaksanakan perintah-perintah sampai awal 2024. Itu Peraturan Kepala Otorita tentang RDTR yang sebenarnya tidak lama lagi akan ditetapkan," kata Diana dalam sosialisasi UU IKN dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN, Rabu (19/10/2022).

Aturan RDTR yang belum rampung itu merupakan 1 dari 4 peraturan lain yang harus diselesaikan awal 2024. Beberapa aturan lainnya yaitu Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara.

Selanjutnya, Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional.

Aturan keempat yaitu terkait Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran IKN dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara.

"Nah ini tentunya sangat berkaitan dengan kesiapan dari fasilitas fisik yang akan dibangun sejak sekarang," jelasnya.

Sebelumnya, Diani menerangkan 2 bulan sejak UU IKN ditetapkan perlu adanya peraturan pelaksanaan dari UU tersebut yang harus segera diundangkan. Dalam hal ini, pemerintah hingga saat ini telah menghasilkan 5 peraturan pelaksanaan, berupa 1 PP dan 4 Perpres.

Di sisi lain, pemerintah kini tengah mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kemudahan berusaha atau investasi di kawasan IKN Nusantara dan RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN.

"RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN alhamdulillah sudah dikonsultasikan oleh Kemendagri dan Bapenas kepada DPR dan sudah mendapatkan persetujuan pada tanggal 21 september 2022. Jadi insyaallah bisa dipercepat," ujarnya.

Kedua RPP tersebut ditargetkan akan selesai pada November mendatang atau selambat-lambatnya pada akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper