Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSU Tahap 6 Segera Cair! Cek Data Penerima Lewat HP di Link Ini

Kemenaker segera menyalurkan BSU tahap 6 sebesar Rp600.000. Ini cara syarat dan cara cek data penerima BSU 2022.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 6 masih menunggu data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

“Kami tunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Kamis (13/10/2022).

Dalam hal ini BPJS Ketengakerjaan mendapat tugas menyortir data calon penerima yang menjadi peserta aktif hingga Juli 2022 dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau lebih rendah dari upah minimum di lokasi bekerja.

Sementara itu hingga pekan ini, pemerintah telah menyalurkan BSU Tahap 1-5 dengan total penerima bantuan subsidi sebanyak 8.431.666 pekerja dari target 14,6 juta penerima.

Apabila, mengacu pada tahap 4 yang telah mencapai 8.168.987 penerima, artinya hanya sedikit penerima BSU tahap 5, yakni sekitar 262.679 penerima.

Lebih lanjut, Anwar menyampaikan saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan data dari BPJamsostek terkait penerima BSU tahap 6 dapat diterima.

Kemenaker juga mengungkapkan telah menyisihkan 1,4 juta data pekerja yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10/2022, tapi terkendala tidak adanya nomor rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri).

Untuk itu, setelah proses penyaluran melalui Bank Himbara, 1,4 juta pekerja yang telah terdata akan mendapatkan BSU melalui PT Pos Indonesia.

Sementara masih menunggu, para pekerja dapat mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak melalui kemnaker.go.id.

Berikut ini syarat dan cara cek penerima BSU 2022:

Syarat penerima BSU 2022:

1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek data Penerima BSU 2022:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper