Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Kendaraan Listrik juga Perlu untuk Kendaraan Umum

Alangkah lebih elok jika Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang.
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antara
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah jangan setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan lewat peraturan presiden (Perpres).

Ketua MTI Bidang Kemasyarakatan dan Advokasi Djoko Setijowarno menuturkan saat ini sudah sebanyak 11 kota yang membangun angkutan umum perkotaan. Hendaknya keberlanjutannya memerlukan adanya dukungan peraturan presiden untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar pemda juga sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pasalnya, saat ini, pemerintah sedang bersemangat untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. Bahkan, untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik dimulai dari pejabatnya. Dimulai dengan menerbitkan Instruksi Presiden No.7/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Elektric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang," ujarnya, Sabtu (17/9/2022)

Adapun saat ini dengan terbitnya Instruksi Presiden No.7/2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata. Hal itu supaya kendaraan listrik bisa digunakan di seluruh Indonesia. Akan tetapi, rencana tersebut memang harus mempertimbangkan juga ketersediaan di daerah untuk SPKLU.

"Jangan sampai sudah membeli tetapi tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas atau SPBG," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).

Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya di ibukota provinsi terlebih dulu, kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya tinggi.

Perpres (peraturan presiden) untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah, kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan.

Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 di Bali juga dinilai sebagai langkah tepat, sehingga dapat ditiru oleh daerah lain. Kawasan aglomerasi Denpasar Perkotaan, meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) sudah ada Bus Trans Mero Dewata yang baru dioperasikan 5 koridor pada 7 September 2020.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.

Di samping itu, jangan dilupakan beberapa daerah penghasil nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk penggerak kendaraan listrik, seperti Kab. Kolaka (Sulawesi Tengah), Kab. Morowali (Prov. Sulawesi Tengah), Kab. Luwu (Prov. Sulawesi Selatan), Kab, Halmahera Timur (Pro. Maluku Utara) dan Pulau Gag di Kab. Raja Ampat (Prov. Papua Barat). Kemenhub dapat membuatkan program angkutan umum dengan armada bus listrik di beberapa daerah itu untuk membuktikan, bawah manfaat nikel yang ditambang dapat dinikmati masyarakatnya juga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper