Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Cair! Ini Syarat dan Cara Mengambil BSU Rp600.000

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama akan cair besok, Senin (12/9/2022). Berikut syarat dan cara mengambil BSU 2022 Rp600.000.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada pekerja yang maksimal pendapatannya sesuai UMP/UMK.

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara yaitu BTN, BRI, Mandiri, dan BNI. Para penerima BSU dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana Rp600.000 secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).

Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang pencairannya hanya bisa dilakukan melalui Bank Himbara, kali ini BSU tersebut sudah dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU Rp600.000 tahap pertama akan diterima oleh 5.099.915 pekerja.

"Kami BPJS Ketenagakerjaan tanda tangan berita acara penyerahan tahap satu, ada 5,9 juta data calon penerima BSU. Kami harap ini dapat disalurkan secepatnya. Penyaluran kerja sama dengan bank Himbara, BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI, dan tahun ini berbeda, karena kami sertakan PT Pos Indonesia," ujar Ida dalam siaran persnya, Jumat (9/9/2022).

Oleh karena itu, bagi pekerja yang tak punya rekening bank BUMN, BSU akan ditransfer melalui Pos Indonesia atau bisa diambil melalui mitra Pos Indonesia.

Berikut syarat penerima BSU 2022 Rp600.000:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
2. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh Bukan PNS, TNI dan Polri
3. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Berikut cara cek penerima BSU 2022:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
2. Login kedalam akun Anda.
3. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
4. Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper