Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mematok bahwa outlook penerimaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPN dan PPnBM 2022 akan lebih rendah dari target awal. Ketidakpastian ekonomi dan mulai turunnya harga komoditas meningkatkan kewaspadaan dalam penentuan outlook penerimaan.
Dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Semester Pertama Tahun Anggaran 2022, pemerintah menaikkan outlook penerimaan pajak tahun ini menjadi Rp1.608,1 triliun. Hingga semester I/2022, penerimaan pajak sudah mencapai Rp868,3 triliun atau 53,9 persen dari outlook teranyar itu.
Meskipun outlook penerimaan pajak lebih tinggi dari target awal, pemerintah ternyata menilai bahwa penerimaan PPN dan PPnBM akan lebih rendah dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, yakni Rp639 triliun. Dalam laporan APBN itu, outlook penerimaan PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp599 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa ketidakpastian ekonomi dan pergerakan harga komoditas beberapa waktu terakhir menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan outlook penerimaan tahun ini. Mulai turunnya harga sejumlah komoditas membuat outlook penerimaan pajak atas konsumsi tak setinggi harapan awal.
"Namanya pajak itu kan ujung dari kegiatan ekonomi. Ini harga sudah mulai mengalami kontraksi nih, jadi kami dalam memperkirakan juga lebih waspada lah, lebih hati-hati juga," ujar Suryo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (2/8/2022).
Dia pun menyebut bahwa pemerintah tidak pernah tahu ke mana harga komoditas akan bergerak, baik pada tahun ini maupun tahun depan. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mempertimbangkan kondisi terkini dalam penentuan target perpajakan.
"Kami optimistis, namun demikian kami juga tetap harus waspada terhadap pergerakan harga komoditas yang terus kami ikuti dari waktu ke waktu," kata Suryo.
Penurunan target penerimaan pajak konsumsi dalam outlook itu terjadi setelah pemerintah memberlakukan kenaikan tarif PPN, dari 10 persen menjadi 11 persen, sejak 1 April 2022. Artinya, sebenarnya terdapat potensi penambahan PPN pasca kenaikan tarif itu.
Pada April 2022, kenaikan tarif membuat penerimaan PPN bertambah Rp1,96 triliun, lalu pada Mei 2022 menjadi Rp5,74 triliun, dan Juni 2022 menjadi Rp6,25 triliun. Artinya, tiga bulan setelah kenaikan tarif PPN berlaku, terdapat penambahan penerimaan pajak hingga Rp13,95 triliun.