Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Gaji ke-13, Baru 281 Pemda Menyelesaikan Pengurusan Pencairan

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pemda hingga Kamis (6/7/2022) pukul 17.00 WIB baru menjangkau 281 daerah atau setara 1.613.284 pegawai.
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 281 dari 542 pemerintah daerah (pemda) telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13.

Berdasarkan catatan Kemenkeu hingga Kamis (6/7/2022) pukul 17.00 WIB, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pemda telah diberikan kepada 1.613.284 pegawai.

"ASN Pemda, pembayaran Gaji 13 untuk ASN Pemda sebesar Rp.7,296 triliun untuk 1.613.284 pegawai," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto kepada Bisnis, Kamis (7/7/2022).

Kemudian, sebanyak Rp9,8 triliun telah dibayarkan untuk 1.848.233 pegawai ASN Pusat. Sedangkan pembayaran pensiunan telah dibayarkan sebesar Rp8,6 triliun untuk 3.115.977 pensiunan.

Pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kendati demikian, Tri mengatakan tidak ada batas waktu untuk pembayaran gaji ke-13.

"Sepanjang diajukan akan dibayarkan," ujarnya.

Adapun pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari kementerian/lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah dilakukan sejak 24 Juni 2022. Nantinya, KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Komponen gaji ke-13 sendiri diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper