Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Minta Insentif untuk Bangun Perumahan di IKN

DPP REI menyebut pengembang membutuhkan insentif dari pemerintah untuk terlibat dalam proyek pembangunan perumahan di IKN.
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) menilai para pengembang membutuhkan sejumlah insentif untuk bisa terlibat dalam pembangunan kawasan perumahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Wakil Ketua Umum DPP REI Hari Gani mengatakan pengembang sebenarnya tertarik untuk terlibat dalam pembangunan perumahan di IKN. Namun, para pengembang swasta harus tetap memperhatikan profitabilitas proyek.

Untuk itu, dia menyebut para pengembang membutuhkan insentif dari pemerintah untuk terlibat dalam proyek penyediaan hunian di IKN.

"Kita ini swasta beda dengan pemerintah kita tetap ada profit motif, tentunya kita tidak bisa rugi karena ada tanggung jawab karyawan, uangnya uang bank," kata Hari kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Hari mengungkapkan para pengembangan membutuhkan insentif terkait dengan harga tanah yang bersaing di IKN. Para pengembang, imbuhnya, membutuhkan harga tanah yang wajar agar keekonomiannya bisa lebih baik.

Selain itu, para pengembang membutuhkan kepastian hak atas tanah dengan jangka waktu yang lebih panjang agar bisa lebih bersaing. Status tata ruang di IKN juga masih perlu diperjelas, mengingat lahan yang digunakan pemerintah adalah lahan konsensi.

"Terus terang HGB di atas HPL itu masih ada pertanyaan karena masyarakat kita sudah terbiasa dengan HGB murni. Jadi yang kita inginkan adalah pemerintah menjelaskan HGB di atas HPL IKN ini beda," jelasnya.

Selain itu, Hari juga mengungkapkan bahwa pengembang masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah terkait keterlibatan swasta dalam pembangunan perumahan di IKN.

"IKN sendiri sekarang masih berproses, setelah UU IKN keluar dan Badan Otoritas terbentuk, setelah itu mereka harus menyiapkan aturan-aturan pelaksana UU itu. Bagaimana perizinan, pertanahan, insentif buat pengembang dan pola kerja sama dengan pengembang. Itu kan belum ada, jadi kita menunggu posisinya," ujarnya.

Juru Bicara Tim Komunikasi Rencana Pemindahan IKN Sidik Pramono menjelaskan saat ini pemerintah akan berfokus terhadap penyediaan lahan yang akan digunakan untuk penyediaan rumah di IKN.

Di samping itu, pihaknya tengah memfinalisasikan insentif-insentif yang akan diberikan kepada para pengembang atau investor agar berminat untuk berpartisipasi dalam proyek tersebut.

"Untuk investor direncanakan akan ada insentif, tapi ini kan skemanya masih terus difinalisasikan, itu salah satu yang di-exercise sampai saat ini. Intinya harus tetap atraktif untuk investor tapi tentu sesuai dengan koridor ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper