Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arus Balik Lebaran 2022: Hampir 40.000 Penumpang Tiba di Jakarta Hari Ini

Memasuki periode arus balik lebaran 2022, angka kedatangan penumpang di area Daop 1 Jakarta per hari ini Jumat (6/5/2022) telah mencapai 39.300 orang.
Penumpang memasuki peron di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (1/6/2019)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Penumpang memasuki peron di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (1/6/2019)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Memasuki periode arus balik lebaran 2022, angka kedatangan penumpang di area Daop 1 Jakarta per hari ini Jumat (6/5) telah mencapai angka 39.300 orang. Peningkatan jumlah penumpang ini sudah terjadi sejak 4 Mei 2022.

Sekedar informasi, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pembelian tiket Kereta Api Jarak Jauh dengan tujuan akhir Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jatinegara, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunnisa menyampaikan bahwa berdasarkan data kedatangan penumpang pada masa angkutan lebaran untuk Daop 1 Jakarta, volume kedatangan penumpang tertinggi terjadi pada 5-6 Mei 2022.

Menurut Eva, kedatangan penumpang di area Daop 1 Jakarta akan terus mengalami peningkatakan hingga 10 Mei mendatang.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 tersebut juga menyampaikan bahwa nantinya tidak akan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap pengguna jasa KAI yang tiba di area Daop 1 Jakarta. Pasalnya, seluruh penumpang dipastikan telah melewati proses pemeriksaan terkait persyaratan perjalanan di stasiun keberangkatannya.

Sebagai catatan, persyaratan perjalanan dengan KA telah diatur dalam SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 49 Tahun 2022.

Berikut syarat perjalanan dengan Kereta Api berdasarkan SE Kemenhub No.49/2022:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3X24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper