Bisnis.com, JAKARTA-- Simak perubahan pola belanja masyarakat yang kini semakin akrab dengan motode online atau dalam jaringan (daring) sebagaimana dirangkum DataIndonesia.id dari berbagai sumber di sini.
Data yang dirangkum dalam laporan tersebut antara lain mencakup preferensi metode belanja, survei kemudahan belanja online di berbagai negara, faktor yang menjadi alasan orang belanja online, perbandingan minat berdasarkan gender, waktu belanja yang paling disukai, e-commerce dengan jumlah pengunjung terbanyak, faktor yang menyebabkan orang berpindah e-commerce.
Selain itu, ada pula data tentang kategori produk yang paling banyak dicari dan dibeli, pertumbuhan pembelian berdasarkan kategori produk, kategori produk terpopuler, jasa ekspedisi pilihan konsumen, metode pembayaran ketika belanja, serta data lainnya.
Untuk data lengkap beserta visualisasinya dapat diakses melalui tautan berikut ini.
Sebagaimana diketahui, perilaku berbelanja masyarakat Indonesia mulai berubah, terutama ketika pandemi Covid-19.
Belanja di lokapasar daring atau e-commerce kini telah menjadi salah satu gaya hidup baru bagi orang Indonesia.
Baca Juga
Alasannya, pandemi telah membatasi mobilitas masyarakat, sehingga mereka mau tak mau menjadi lebih sering berbelanja via digital.
Tren meningkatnya belanja daring pun terlihat dari hasil survei terkait preferensi belanja orang Indonesia. Selama pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia lebih memilih belanja daring ketimbang belanja konvensional.
Simak data dan visualisasi selengkapnya di sini.
Perlindungan Data Pribadi
Di sisi lain, DataIndonesia.id juga merangkum hasil berbagai survei dan riset tentang kebocoran data pribadi, kebocoran dan upaya perlindungannya di sini.
Data yang dihimpun oleh DataIndonesia.id di sini antara lain mencakup pandangan masyarakat tentang perlindungan data pribadi, jumlah serangan siber Indonesia dari tahun ke tahun, indeks keamanan siber negara-negara Asean, rata-rata kerugian akibat peretasan, kata sandi yang paling banyak digunakan, dan data lainnya.
Simak data dan visualisasi selengkapnya melalui tautan ini.
Hasil survei Kemenkominfo bersama KIC menunjukkan ada 93,2% responden yang menyatakan pentingnya ada institusi yang mengatur penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dari jumlah itu, 78,75% berharap institusi terkait UU PDP bisa menjadi tempat untuk mengadu/melapor.
Selain itu, sebesar 77,8% responden berharap lembaga tersebut dapat menindaklanjuti aduan mereka. Salah satu alasan mengapa RUU PDP penting karena banyak masalah kebocoran data akibat serangan siber di Indonesia pada saat ini.
Menurut data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), jumlah serangan siber di Indonesia mencapai 239,74 juta serangan pada 2021.
Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 303,75 juta serangan siber. Hanya saja, angkanya masih lebih tinggi dibandingkan pada 2019 yang sebanyak 103,47 juta serangan siber.
Simak selengkapnya melalui laporan berjudul Urgensi Tameng Data Pribadi di Tengah Gempuran Serangan Siber di sini.