Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Subsidi Upah Hadir untuk Menjaga Daya Beli

Bantuan Subsidi Upah atau BSU belum mampu untuk meningkatkan daya beli, hanya sekadar menjaga agar pekerja tetap dapat mengonsumsi kebutuhan sehari-hari.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menyebutkan bahwa hadirnya bantuan subsidi upah (BSU) di 2022 ini bertujuan untuk menjaga daya beli para pekerja. 

Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal melihat Bantuan Subsidi Upah atau BSU belum mampu untuk meningkatkan daya beli, hanya sekadar menjaga saja agar pekerja tetap dapat mengonsumsi kebutuhan sehari-hari. 

“Menurut saya BSU ini belum dapat meningkatkan daya beli, hanya baru mempertahankan saja. Adanya bantuan hanya untuk kover kenaikan harga,” ujar Faisal, Kamis (7/4/2022). 

Pada dasarnya, setiap bantuan dari pemerintah merupakan hal yang baik dalam rangka membantu di tengah kenaikan berbagai biaya hidup. Sementara itu, dalam ketentuan penerima BSU 2022, setidaknya pekerja harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. 

Berdasarkan hal tersebut, dipastikan hanya pekerja formal saja yang akan mendapatkan BSU. Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik, pada 2021 jumlah tenaga kerja formal sebesar 40,55 persen.

“Pekerja kita juga banyak di sektor informal, lebih dari 50 persen. Sejauh ini, mereka para pekerja informal yang menjadi pengusaha bisa mendapatkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM),” lanjutnya.

Kementerian Ketenagakerjaan pun berharap adanya BSU yang hadir ketiga kalinya ini sejak 2020 dapat mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos berpendapat bahwa BSU sebagai cara pemerintah untuk meredam situasi namun tidak memberikan solusi jangka panjang.

“BSU ini sebagai bentuk untuk meredam gejolak sosial yang di mana hari ini rakyat sudah marah semakin mengkhawatirkan ekonomi yang makin sulit. BSU bukan jalan keluar untuk melakukan daya beli,” ujar Nining, Kamis (7/4/2022).

Nining meminta pemerintah untuk menghasilkan kebijakan yang efeknya jangka panjang, salah satunya dengan mengkaji ulang pengupahan. Menurutnya, bila upah yang diterima pekerja layak secara nasional, pemerintah pun tidak perlu lagi mengeluarkan BSU.

“Kuncinya adalah pendapatan rakyat, ketika ada gejolak ini pemerintah harus menyiapkan anggaran dan itu menjadi beban hutang dan hutang akan menjadi tanggungan rakyat kembali, kan lebih berisiko,” katanya.

Ketum Kasbi tersebut lebih menekankan kepada pemerintah untuk memberikan upah yang layak, sehingga uang pemerintah tidak harus digunakan untuk subsidi, melainkan digunakan untuk kepentingan yang lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper