Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng, Kemenperin Bentuk Satgas dengan Polri

Berdasarkan Permenperin No.8/2022, industri Minyak Goreng Sawit atau MGS didorong menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Presiden Jokowi meninjau ketersediaan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 30 Maret 2022 / Istimewa.
Presiden Jokowi meninjau ketersediaan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 30 Maret 2022 / Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian bersama Polri membentuk satuan tugas (Satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan berdasarkan Permenperin No.8/2022, industri MGS didorong menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut," kata Agus di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mencakup seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kg, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kg," paparnya.

Menperin menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah. Volume pasokan dalam 72 kontrak itu telah memenuhi kebutuhan nasional.

Sebelumnya, kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah diubah dari semua berbasis perdagangan menjadi industri. Kebijakan berbasis industri ini diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Satgas gabungan akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personilnya berasal dari Kepolisian dan Kemenperin. Di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam.

"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk," kata Sigit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper