Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian bersama Polri membentuk satuan tugas (Satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan berdasarkan Permenperin No.8/2022, industri MGS didorong menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut," kata Agus di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mencakup seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.
“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kg, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kg," paparnya.
Menperin menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah. Volume pasokan dalam 72 kontrak itu telah memenuhi kebutuhan nasional.
Baca Juga
Sebelumnya, kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah diubah dari semua berbasis perdagangan menjadi industri. Kebijakan berbasis industri ini diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Satgas gabungan akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personilnya berasal dari Kepolisian dan Kemenperin. Di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam.
"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk," kata Sigit.