Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Bandara Angkasa Pura II Jadi Pintu Masuk PPLN, Ini Persiapannya

PT Angkasa Pura II menetapkan Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, menjadi pintu masuk kedatangan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Dua bandara di bawah PT Angkasa Pura II atau AP II ditetapkan sebagai pintu masuk atau entry point luar negeri.

Hal itu sesuai dengan surat edaran pemerintah terbaru yakni Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) No.33/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid19, yang diterbitkan pada 24 Maret 2022.

Dua bandara AP II tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Sesuai dengan surat edaran terbaru, maka kedua bandara telah menerapkan skema terbaru terkait dengan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia.

“Koordinasi dilakukan dengan stakeholder terkait di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah guna memastikan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022 dapat dijalankan dengan baik," ujar VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Hufron Kurniadi melalui siaran pers, Jumat (25/3/2022).

Hufron menuturkan bahwa AP II bersama stakeholder juga berupaya menerapkan protokol kesehatan dengan baik di seluruh bandara perseroan termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.

“AP II bersama maskapai, KKP Kemenkes, Satgas Penanganan Covid-19 dan TNI/Polri berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022 dengan baik,” jelas Hufron.

Adapun, sesuai dengan SE Kemenhub No.33/2022, persyaratan yang harus dipenuhi PPLN setiba di Indonesia yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan; dan menjalani tes RT-PCR saat kedatangan sekaligus menunggu hasil pemeriksaan tes di kamar hotel, kamar tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.

Jika hasil RT-PCR yang dilakukan saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka PPLN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Sementara itu, bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif. PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalankan karantina 5x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper