Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat bahwa peningkatan kecelakaan lalu lintas dari 2020 ke 2021 menimbulkan kerugian hingga Rp246 miliar.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub meyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas darat selama 2020 yakni sebanyak 100.028 kecelakaan dengan jumlah fatalitas atau korban meninggal dunia mencapai sekitar 23.000 korban jiwa.
Angka tersebut naik pada 2021 menjadi 103.645 kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 25.266 korban jiwa. Artinya, ada sekitar peningkatan sekitar 3.000 kecelakaan dan 2.000 fatalitas lalu lintas pada tahun lalu.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hardisarwono menambahkan bahwa kerugian yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tidak hanya dari sisi jiwa, namun materi. Dia mengungkap bahwa kerugian materi yang ditimbulkan akibat kecelakaan selama 2021 mencapai Rp246 miliar.
"Berdasarkan data dari Korlantas Polri, jumlah kecelakaan dari 2017-2021 memang cenderung menurun. Namun, terdapat peningkatan angka kecelakaan dari 2020 ke 2021 menjadi 103.645 [kecelakaan] yang menewaskan hingga 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi sekitar Rp246 miliar," jelasnya pada Focus Group Discussion (FGD) atau webinar Sidang Pakar Keselamatan Transportasi Darat, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, jenis kendaraan yang memiliki keterlibatan paling tinggi pada kecelakaan lalu lintas yakni sepeda motor sebesar 73 persen. Selanjutnya, keterlibatan paling tinggi diikuti oleh angkutan barang sebesar 12 persen.
"Dengan jumlah kendaraan barang sebanyak 21.463 kendaraan," tambahnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyoroti kecelakaan lalu lintas yang dinilainya sering terjadi belakangan ini. Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari berbagai faktor misalnya kondisi cuaca yang ekstrem.
"Terjadinnya kecelakaan lalu lintas tentunya tidak lepas dari kondisi iklim dan cuaca ekstrem hingga saat ini, dan beberapa faktor yang memengaruhi keselamatan di jalan raya yang meliputi budaya lalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman [terhadap] regulasi dan kondisi sarana dan prasarana transportasi darat," jelasnya pada kesempatan yang sama.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada seluruh pihak yang meliputi pengguna jasa transportasi, pengemudi, operator, dan pemerintah mengingat bahu-membahu dan menjalin koordinasi yang baik serta kondusif.