Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Baru Penyaluran KUR PMI, Kepala BP2MI: Pangkas Sindikat Rentenir

Skema baru penyaluran kredit usaha rakyat untuk pekerja migran Indonesia (PMI) diyakini akan memangkas sindikat rentenir dan praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. 
Petugas Kepolisian mengecek identitas TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020)./Antara-Fakhri Hermansyah
Petugas Kepolisian mengecek identitas TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020)./Antara-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, BANDUNG — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan skema baru penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR untuk pekerja migran Indonesia (PMI) bakal memangkas sindikat rentenir dan praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan skema baru penyaluran KUR kali ini sudah menghapus sistem linkage atau pihak ketiga yang mewakili PMI saat mengajukan pinjaman modal kerja ke pihak perbankan. 

Artinya, pengajuan KUR untuk pembiayaan modal kerja yang diajukan PMI tidak lagi dijembatani oleh pihak perantara seperti koperasi atau rentenir yang selama ini mematok suku bunga pinjaman mencapai 28 hingga 35 persen. 

“Dengan adanya pihak ketiga selama ini PMI tidak berhubungan langsung dengan bank, pihak ketiga ini ada koperasi beneran ada jadi-jadian meminjam KUR 6 persen tetapi ketika dipinjamkan ke PMI bunganya bisa 28 hingga 35 persen, ini praktik rentenir yang harus kita perangi,” kata Benny saat launching dan sosialisasi KUR Penempatan KUR di Hotel Pullman Bandung, Selasa (15/3/2022). 

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Covid-19. 

“Melalui KUR ini, PMI bisa langsung berhubungan dengan bank tidak lagi diwakilkan dengan demikian PMI hanya dibebani bunga 6 persen jauh memotong persentase 28 hingga 35 persen di masa lalu,” kata dia. 

Selain itu, dia menambahkan plafon pinjaman modal KUR PMI juga ikut dinaikkan menjadi Rp100 juta mulai tahun ini. Dia berharap penambahan plafon modal KUR yang cukup lebar itu dapat menjamin kesejahteraan PMI ke depan. 

“Artinya PMI tidak perlu lagi menjual harta milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir tetapi cukup menggunakan fasilitas negara lewat KUR ini,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper