Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Kecelakaan Tulungagung, Pemilik Jalan dengan JPL Ikut Tanggung Jawab

Pihak bertanggungjawab adalah Pemerintah/Pemerintah Daerah sesuai kepemilikan kelas jalan yang terdapat JPL. Bila akses jalan ke pemukiman atau industri mempunyai JPL tentunya pengembang tersebut yang bertanggung jawab.
Petugas memeriksa mobil Mitsubishi L300 bernopol P 1264 DE yang ringsek akibat kecelakaan dengan kereta api di lintasan rel di Dusun Rohkepuh, Beji, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Ridwan
Petugas memeriksa mobil Mitsubishi L300 bernopol P 1264 DE yang ringsek akibat kecelakaan dengan kereta api di lintasan rel di Dusun Rohkepuh, Beji, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menilai pemilik jalan dengan jalur perlintasan langsung (JPL) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas perlintasan bidang dan kecelakaan yang terjadi di sana.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Pada pasal 2 ayat (1), diuraikan bahwa untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, perlintasan sebidang yang telah beroperasi sebelum Permenhub ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, pengelolaan harus dilakukan oleh sejumlah pihak, yaitu:

a. Menteri, untuk jalan nasional;

b. Gubernur, untuk jalan provinsi;

c. Bupati/Wali kota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; dan

d. Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Direktur Eksekutif Instran Deddy mengatakan bahwa semua pihak lintas sektor utamanya bertanggung jawab atas JPL. Namun, timpalnya, Permenhub tersebut membantah regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang (UU) No.23/2007 yang belum membahas secara detil persoalan tersebut. Menurutnya, ada pihak yang paling bertanggung jawab atas JPL.

"Jadi sangat jelaslah bahwa yang 'paling' bertanggung jawab [atas] JPL [termasuk bila ada kecelakaan] ada pada Pemerintah/Pemerintah Daerah sesuai kepemilikan kelas jalan yang terdapat JPL. Bila akses jalan ke pemukiman atau industri mempunyai JPL tentunya pengembang [developer] tersebut yang bertanggung jawab," tulis Deddy dalam keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).

Deddy menyebut masih ada pemerintah daerah (Pemda) yang belum paham tentang siapa pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas JPL. Menurutnya, ada beberapa pemda yang masih mengganggap bahwa JPL adalah tanggung jawab pemerintah pusat karena operator moda kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI), adalah tanggung jawab/milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Bahkan bila terjadi kecelakaan di JPL antar lini sektoral ada kecenderungan saling menyalahkan. Terkadang PT KAI juga disalahkan, padahal KAI hanya penyelenggara sarana KA yang tidak punya lagi tanggung jawab di JPL," tambahnya.

Hal ini, tambah Deddy, dipertegas oleh pasal 114 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menjelaskan bahwa bila terjadi kecelakaan, sangat jelas kelalaian berada pada kendaraan karena tidak mendahulukan kereta api melintas terlebih dahulu, sehingga lebih tepat dinamakan kecelakaan jalan.

Selain itu, menurut Deddy ada pihak yang menyalahkan pintu perlintasan tidak ditutup sehingga terjadi kecelakaan di JPL. Dia menilai kendati JPL tidak memiliki palang pintu atau penjaga, kendaraan tetap harus berkonsentrasi sebelum melintas JPL. Karena, tambahnya, UU tegas menyebutkan kendaraan agar mendahulukan kereta api yang akan melintas, bukan berhenti di JPL karena palang pintu ditutup.

"Logikanya mengapa di lampu merah kendaraan tertib mau berhenti, sedangkan di JPL harus ada palang pintunya supaya kendaraan mau berhenti. Idealnya dengan adanya alarm/sirene bila akan ada kereta api melintas sudah cukup disiplin kendaraan berhenti seperti halnya di lampu merah di jalan raya," tegasnya.

Deddy menilai saat ini masih ada perdebatan terkait dengan kecelakaan di JPL atau perlintasan sebidang. Perdebatan yakni tentang status kecelakaan di perlintasan sebidang sebagai kecelakaan kereta api, atau kecelakaan jalan.

Berdasarkan UU No.22/2009, kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya atau tol dinamakan kecelakaan jalan. Sedangkan, kecelakaan pada jalur kereta api berupa tabrakan atau anjlok disebut kecelakaan kereta api, jika mengaku UU No.23/2007.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara Kereta Api Dhoho relasi Blitar-Surabaya dengan Bus Harapan Jaya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, dan menyebabkan lima orang meninggal dunia serta belasan penumpang lain luka-luka. Kecelakaan tersebut turut menambah rentetan kecelakaan yang terjadi di JPL atau perlintasan sebidang di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper